Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Wgw Suhaidi Kepala Kepolisian Resort Wakatobi Cq. Kasat Reskrimum Polres wakatobi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Wgw
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Suhaidi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Wakatobi Cq. Kasat Reskrimum Polres wakatobi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana PersetubuhanTerhadapanaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) , Ayat (2) jo. Pasal 76 d Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 perubahanatasPerpu No. 1 Tahun 2016 perubahanatasUndang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentangperubahanatasUndang-Undang RI No. 23 Tahun 2002ÂÂ   tentangPerlindunganAnakoleh Polri Resort WakatobiKasat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya