| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memerintahan kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Wakatobi untuk mengganti atau menyesuaikan nama, tempat dan tanggal lahir Paspor Pemohon mengikuti dokumen kependudukan/surat-surat resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Hj. SITI SARIATI, lahir di WAITII, pada tanggal 29-07-1975 dengan nama SARIATI, lahir di WAITII, tanggal 01-07-1974 adalah satu orang yang sama;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|