Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Wgw 1.Irwanto, S.H.
2.DEARY CHRISTIAN ARAPENTA, S.H.
3.TALENTA SITORUS, S.H.
4.SUARSI BASIR, S.H
ANDI ARLIN Alias ARLIN Bin LUSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-408/P.3.15/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Irwanto, S.H.
2DEARY CHRISTIAN ARAPENTA, S.H.
3TALENTA SITORUS, S.H.
4SUARSI BASIR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ARLIN Alias ARLIN Bin LUSMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa Andi Arlin Alias Arlin Bin Lusman pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar Pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Alun-Alun Lapangan Merdeka,Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika Terdakwa hendak keluar rumah lalu mengambil senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam gudang rumahnya kemudian pergi kerumah temannya yaitu Fikar di Desa Pada Raya Makmur untuk nongkrong dan mengkomsumsi minuman beralkohol tradisional jenis arak, setelah itu Terdakwa bersama temannya yaitu Anak Saksi Sandi Ramadhan Alias Sandi Bin Hasimin dan Fikar keluar pergi membeli rokok di warung 24 jam yang ada di Kelurahan Pongo dengan mengendarai sepeda motor berboncengan 3 (tiga) tidak menggunakan helm dan memakai knalpot bogar melintas di sekitaran Alun-Alun Lapangan Merdeka kemudian dilihat oleh Saksi Sherfo Adit Alias Sherfo Bin La Ati dan Saksi Ahmad Bashari yang merupakan Anggota Polres Wakatobi yang pada saat itu sedang melaksanakan Giat Operasi Kepolisian Terpusat “Lilin Anoa” 2025 langsung memberhentikan motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan selanjutnya Saksi Sherfo Adit Alias Sherfo Bin La Ati dan Saksi Ahmad Bashari melakukan penggeledahan badan dan pada Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang keseluruhan 40.5 cm yang terbuat dari besi dengan panjang 29.7 cm tajam pada sebelah sisi dan ujung runcing. memiliki gagang dari kayu warna coklat dengan panjang gagang 9.5 cm dan memiliki sarung terbuat dari kayu yang dililit lakban warna coklat dengan panjang sarung 31 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Saksi Sherfo Adit Alias Sherfo Bin La Ati dan Saksi Ahmad Bashari langsung melakukan pengamanan dengan membawa Terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polsek Wangi-Wangi guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa Andi Arlin Alias Arlin Bin Lusman membawa senjata tajam jenis badik tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya atau barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.

 

---------- Perbuatan Terdakwa Andi Arlin Alias Arlin Bin Lusman sebagaimana diatur dan diancam pidana dan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya