| Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan termohon yang menetapakan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiyaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari jum’at tanggal 13 September 2024 sekitar jam 21.00 WITA,bertempat di di kel.pongo kec.wangi-wangi,kab.wakatobi sebagaiamana surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : melalui surat ketetapan tersangka nomor : S.Tap/03/II/RES.1.6/2025/Satreksrim surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik/119/XII/2024/RES.1.6/Satreskrim,tanggal 18 Desember 2024;dan Laporan polisi Nomor : LP/B/70/X/70/IX/2024/SPKT/Res Wakatobi/Polda Sultra,Tanggal 13 September 2024 adalah tidak sah;
- Menyetakan penyidikan yang di lakukan oleh termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : melalui surat ketetapan tersangka nomor : S.Tap/03/II/RES.1.6/2025/Satreksrim,Surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik/119/XII/2024/RES.1.6/Satreskrim,tanggal 18 Desember 2024;dan Laporan polisi Nomor : LP/B/70/X/70/IX/2024/SPKT/Res Wakatobi/Polda Sultra,Tanggal 13 September 2024 adalah tidak sah;
- Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : melalui surat ketetapan tersangka nomor : S.Tap/03/II/RES.1.6/2025/Satreksrim,Surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik/119/XII/2024/RES.1.6/Satreskrim,tanggal 18 Desember 2024;dan Laporan polisi Nomor : LP/B/70/X/70/IX/2024/SPKT/Res Wakatobi/Polda Sultra,Tanggal 13 September 2024 yang di tanda tangani oleh termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan resor wakatobi sebagaimana surat perintah penahanan nomor : SP.Han/02/II/RES.1.6./2025/Satreskrim berdasarkan lapoaran polisi nomor : LP/B/70/IX/2024/SPKT/Polres.Wakatobi/polda sultra tanggal 13 september 2024 dan surat perintah penyidikan nomor : Sp.sidik/119/XII/RES.1.6/2024/Satreskrim tanggal 18 desember 2024,surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor : Tap/03/II/RES.1.6/2025/Satreskrim tanggal 20 Februari 2025
- Menyatakan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/02/II/RES1.6/2025/Satreskrim berdasarkan lapoaran polisi nomor : LP/B/70/IX/2024/SPKT/Polres.Wakatobi/polda sultra tanggal 13 september 2024 dan surat perintah penyidikan nomor : Sp.sidik/119/XII/RES.1.6/2024/Satreskrim tanggal 18 desember 2024,surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor : Tap/03/II/RES.1.6/2025/Satreskrim tanggal 20 Februari 2025
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh termohon yang yang memiliki keterkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor : melalui surat ketetapan tersangka nomor : S.Tap/03/II/RES.1.6/2025/Satreksrim,Surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik/119/XII/2024/RES.1.6/Satreskrim,tanggal 18 Desember 2024;dan Laporan polisi Nomor : LP/B/70/X/70/IX/2024/SPKT/Res Wakatobi/Polda Sultra,Tanggal 13 September 2024 yang di tanda tangani oleh termohon;
- Mengembalikan harkat,martabat,dan kedudukan pemohon sebelum adanya penyidikan oleh termohon mengenai dugaan tindak pidana terhadap pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada termohon.
-
Apabila pengadilan negeri wangi-wangi berpendapat lain,mohon putusan yang seadil -adilnya ( ex aequo et bono ).
|