Petitum |
- mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Susunan urutan nama anak dalam Kartu keluarga (KK) sesuai yang dimohonkan oleh Pemohon yaitu;
- Joni , NIK :7407051509750001
- Sihada, NIK :740705521084002
- Darman,NIK : 7407050603040001
- Santi, NIK : 7407054310070002
- Fatan, NIK : 7407052711110002
- memerintahkan kepada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi setelah menerima salinan Penetapan ini membuat catatan Pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan sipil (Pemohon) kalau Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi;
- membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul akibat adanya Permohonan ini;
|