Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Wgw 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.SYAHRIANTO SUBUKI, S.H.
3.MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
ALIUDIN ALIAS LA MEA BIN LA DAHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-391/P.3.15/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2SYAHRIANTO SUBUKI, S.H.
3MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIUDIN ALIAS LA MEA BIN LA DAHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa ALIUDIN Alias LA MEA Bin LA DAHI pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekitar pukul 18.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Labantea, Desa Kalimas, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mencoba melakukan perbuatan tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar” terhadap Saksi Husmawati Binti Mane, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: - - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa yang mengetahui Saksi Husmawati Binti Mane sedang mandi di kamar mandi milik Saksi Nursiah La Rare, kemudian secara diam-diam Terdakwa mendekati kamar mandi tersebut dengan maksud hendak merekam Saksi Husmawati Binti Mane yang sedang mandi diluar kehendak Saksi Husmawati Binti Mane, kemudian Terdakwa mengambil Handphone merk VIVO Y22 warna biru miliknya dan menyalakan kameranya, lalu Terdakwa mengangkat Handphone miliknya ke atas pintu kamar mandi, namun ketika Handphone Terdakwa baru diangkat di atas pintu kamar mandi, Saksi Husmawati Binti Mane yang sedang mandi dalam keadaan tanpa busana melihat Handphone Terdakwa tersebut, lalu Saksi Husmawati Binti Mane berteriak meminta tolong, sedangkan Terdakwa langsung berlari meninggalkan kamar mandi namun sempat terekam pintu bagian depan kamar mandi; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Husmawati Binti Mane merasa direndahkan harkat dan martabatnya sebagai perempuan. 2 ------- Perbuatan Terdakwa ALIUDIN Alias LA MEA Bin LA DAHI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya