| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat Bertindak Sah Mewakili Kepentingan Seluruh Ahli Waris Almarhum Walesi;
- Menyatakan Bahwa Perbuatan Para Tergugat Yang Menguasai Dan/Atau Mengusahakan Tanah Objek Sengketa Tanpa Hak Adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah Dan Berharga Menurut Hukum Bahwa Penggugat Adalah Pihak Yang Berhak Atas Tanah Objek Sengketa Seluas ±1.917 M?2; (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Belas Meter Persegi), Yang Merupakan Bagian Dari Tanah Warisan Almarhumah Wa Lesi, Yang Terletak Di Lingkungan Antapia, Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut:
- Sebelah Utara Berbatasan Dengan Lahan Milik Rachmady Suryanto Alias La Anto;
- Sebelah Timur Berbatasan Dengan Lahan Kebun Milik Keturunan Almarhumah Wa Lesi/Wa Yamu (Penggugat);
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Jalan Setapak Dan Kebun Milik Mashudi/La Hudi;
- Sebelah Barat Berbatasan Dengan Laut; Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Hak Waris Turun-Temurun Dari Almarhumah Wa Lesi.
- Menghukum Para Tergugat Untuk Menghentikan Segala Kegiatan Di Atas Tanah Sengketa Dan Mengosongkan Serta Menyerahkan Tanah Sengketa Kepada Penggugat Dalam Keadaan Kosong Dan Baik.
- Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Ganti Rugi Materil Sebesar Rp. 115.020.000 (Seratus Lima Belas Juta Dua Puluh Ribu Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat Membayar Ganti Rugi Immaterial Kepada Penggugat Sebesar Rp. 100,000,000 (Seratus Juta Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Uang Paksa Sebesar Rp. 500,000,00 Setiap Hari Keterlambatan, Terhitung Sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Sampai Dengan Dilaksanakannya Isi Putusan Dalam Perkara Ini;
- Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara Ini.
- Menyatakan Bahwa Putusan Ini Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu Meskipun Ada Upaya Hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
SUBSIDAIR
Atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Wangi Wangi Cq. Majelis Hakim Yang Mulia Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono). |