Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Wgw Wa yamu 1.Waponde
2.Wa jumiati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Wgw
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Wa yamu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv rusiadi waginopo shWa yamu
Tergugat
NoNama
1Waponde
2Wa jumiati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat Bertindak Sah Mewakili Kepentingan Seluruh Ahli Waris Almarhum Walesi;
  3. Menyatakan Bahwa Perbuatan Para Tergugat Yang Menguasai Dan/Atau Mengusahakan Tanah Objek Sengketa Tanpa Hak Adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Sah Dan Berharga Menurut Hukum Bahwa Penggugat Adalah Pihak Yang Berhak Atas Tanah Objek Sengketa Seluas ±1.917 M?2; (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Belas Meter Persegi), Yang Merupakan Bagian Dari Tanah Warisan Almarhumah Wa Lesi, Yang Terletak Di Lingkungan Antapia, Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut:
  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Lahan Milik Rachmady Suryanto Alias La Anto;
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Lahan Kebun Milik Keturunan Almarhumah Wa Lesi/Wa Yamu (Penggugat);
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Jalan Setapak Dan Kebun Milik Mashudi/La Hudi;
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Laut; Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Hak Waris Turun-Temurun Dari Almarhumah Wa Lesi.
  1. Menghukum Para Tergugat Untuk Menghentikan Segala Kegiatan Di Atas Tanah Sengketa Dan Mengosongkan Serta Menyerahkan Tanah Sengketa Kepada Penggugat Dalam Keadaan Kosong Dan Baik.
  2. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Ganti Rugi Materil Sebesar Rp. 115.020.000 (Seratus Lima Belas Juta Dua Puluh Ribu Rupiah)
  3. Menghukum Para Tergugat Membayar Ganti Rugi Immaterial Kepada Penggugat Sebesar Rp. 100,000,000 (Seratus Juta Rupiah)
  4. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Uang Paksa Sebesar Rp. 500,000,00 Setiap Hari Keterlambatan, Terhitung Sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Sampai Dengan Dilaksanakannya Isi Putusan Dalam Perkara Ini;
  5. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara Ini.
  6. Menyatakan Bahwa Putusan Ini Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu Meskipun Ada Upaya Hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

SUBSIDAIR

Atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Wangi Wangi Cq. Majelis Hakim Yang Mulia Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak