| Petitum |
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; --------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga semua surat –surat yang diajukan oleh Penggugat diatas obyek sengketa ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit diatas tanah obyek sengketa selain atas nama Penggugat atau Ahli Waris Wa Ode Muriba Binti La Ode Mone Alias La Ode Maruf (LAKINA MANDATI) ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat serta Turut Tergugat adalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan Penggugat ;-----------------
- Menyatakan hukum tindakan Para Tergugat yang tidak mengindahkan atau menguasai tanah obyek sengketa dengan cara mendirikan pondasi, bangunan Permanan serta mensertifkatkan tanah Penggugat / Ahli Waris WA ODE MURIBA BINTILA ODE MONE ALIAS LA ODE MARUF (LAKINA MANDATI)merupakan perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Hak Para Tergugat dan sangat merugikan Penggugat / Ahli Waris Alm. WA ODE MURIBA BINTI LA ODE MONE ALIAS LA ODE MARUF (LAKINA MANDATI);-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum :
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 01491 tahun 2023 dengan luas 150 M2, atas nama Marlindayana, yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, denganbatas-batas sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu dengan tanah Wa Ode Muriba Binti LA ODE MONE (LA ODE MARUF) sekarang Jl. Merdeka.
- Sebelah Selatan berbatasan dahulu dengan tanah Wa Ode Muriba Binti
LA ODE MONE (LA ODE MARUF) sekarang Masjid Baburrahman.
- Sebelah Barat berbatasan dahulu dengan tanah Wa Ode Muriba Binti LA ODE MONE (LA ODE MARUF) sekarang dikuasai TK Negeri Pertama I Wangi-Wangi (Tergugat II).
- Sebelah Timur berbatasan dahulu tanah Wa Ode Muriba Binti LA ODEMONE (LA ODEMARUF) sekarang dengan Alun-Alun Tribun Lapangan Merdeka.
Sebagai Obyek I (Satu).
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 00021 dengan luas 438 M2, atas nama Pemerintah Kabupaten Wakatobi, yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dahulu dengan tanah Wa Ode Muriba Binti LA ODE MONE (LA ODE MARUF) sekarang dengan Jl. Merdeka.
- Sebelah Selatan berbatasan dahulu dengan tanah Wa Ode Muriba Binti LA ODE MONE (LA ODE MARUF) sekarang dengan Masjid Baburrahman.
- Sebelah Barat berbatasan dahulu dengan tanah Wa Ode Muriba Binti LA ODE MONE (LA ODE MARUF) sekarang dengan Jl. Jenderal Sudirman.
- Sebelah Timur berbatasan dahulu dengan tanah Wa Ode Muriba Binti LA ODE MONE (LA ODE MARUF) sekarang dikuasai Tergugat I.
Sebagai Obyek II (Dua).
Adalah milik Penggugat ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang berada diatas tanah obyek sengketa untuk segera mengosongkan tanah milik Penggugat / Ahli WarisWA ODE MURIBA BINTILA ODE MONE ALIAS LA ODE MARUF (LAKINA MANDATI);--------------------------------
- Memerintahkan Turut TergugatI (satu) agar membatalkan semua Surat – Surat dan/atau Sertifikat Hak Milik No. 01491 dengan luas 150 M2, atas nama Tergugat I, yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi dan Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 00021 dengan luas 438 M2, atas nama Tergugat II, yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi selain atas nama Penggugat / Ahli Waris Wa Ode Muriba BINTI LA ODE MONE ALIAS LA ODE MARUF (LAKINA MANDATI) diatas obyek sengketa ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp. 300. 000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;--------------------------
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |