Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Wgw WA ODE NAFIAH R 1.MARLINDAYANA.S
2.PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Wgw
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WA ODE NAFIAH R
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SUHARDI, S.H.,M.H.WA ODE NAFIAH R
2Aprizal Setiawan Hatno, S.H.WA ODE NAFIAH R
Tergugat
NoNama
1MARLINDAYANA.S
2PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Armin, SHMARLINDAYANA.S
2Baharudin, SHMARLINDAYANA.S
3Muh. Sawaludin SHMARLINDAYANA.S
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN KABUPATEN WAKATOBI
2PEMERINTAH KELURAHAN PONGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; --------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan sah dan berharga semua surat –surat yang diajukan oleh Penggugat diatas obyek sengketa ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit diatas tanah obyek sengketa selain atas nama Penggugat atau Ahli Waris Wa Ode Muriba Binti La Ode Mone Alias La Ode Maruf (LAKINA MANDATI) ;----------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat serta Turut Tergugat adalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan Penggugat ;-----------------
  4. Menyatakan hukum tindakan Para Tergugat yang tidak mengindahkan atau menguasai tanah obyek sengketa dengan cara mendirikan pondasi, bangunan Permanan serta mensertifkatkan tanah Penggugat / Ahli Waris WA ODE MURIBA BINTILA ODE MONE ALIAS LA ODE MARUF (LAKINA MANDATI)merupakan perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan Hak Para Tergugat dan sangat merugikan Penggugat / Ahli Waris Alm. WA ODE MURIBA BINTI LA ODE MONE ALIAS LA ODE MARUF (LAKINA MANDATI);-------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan Hukum  :
    1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 01491 tahun 2023 dengan luas 150 M2, atas nama Marlindayana, yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, denganbatas-batas sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu dengan tanah Wa Ode Muriba Binti LA ODE MONE (LA ODE MARUF) sekarang Jl. Merdeka.
  • Sebelah Selatan berbatasan dahulu dengan tanah  Wa  Ode  Muriba  Binti

LA ODE MONE (LA ODE MARUF) sekarang Masjid Baburrahman.

  • Sebelah Barat berbatasan dahulu dengan tanah Wa Ode Muriba Binti LA ODE MONE (LA ODE MARUF) sekarang dikuasai TK Negeri Pertama I Wangi-Wangi (Tergugat II).
  • Sebelah Timur berbatasan dahulu tanah Wa Ode Muriba Binti LA ODEMONE (LA ODEMARUF) sekarang dengan Alun-Alun Tribun Lapangan Merdeka.

 

Sebagai Obyek I (Satu).

 

  1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 00021 dengan luas 438 M2, atas nama Pemerintah Kabupaten Wakatobi, yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara berbatasan dahulu dengan tanah Wa Ode Muriba Binti LA ODE MONE (LA ODE MARUF) sekarang dengan Jl. Merdeka.
  • Sebelah Selatan berbatasan dahulu dengan tanah Wa Ode Muriba Binti           LA ODE MONE (LA ODE MARUF) sekarang dengan Masjid Baburrahman.
  • Sebelah Barat berbatasan dahulu dengan tanah Wa Ode Muriba Binti LA ODE MONE (LA ODE MARUF) sekarang dengan Jl. Jenderal Sudirman.
  • Sebelah Timur berbatasan dahulu dengan tanah Wa Ode Muriba Binti LA ODE MONE (LA ODE MARUF)  sekarang dikuasai Tergugat I.

Sebagai Obyek II (Dua).

Adalah milik Penggugat ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang berada diatas tanah obyek sengketa untuk segera mengosongkan  tanah milik Penggugat / Ahli WarisWA ODE MURIBA BINTILA ODE MONE ALIAS LA ODE MARUF (LAKINA MANDATI);--------------------------------

 

  1. Memerintahkan Turut TergugatI (satu) agar membatalkan semua Surat – Surat dan/atau Sertifikat Hak Milik No. 01491 dengan luas 150 M2, atas nama Tergugat I, yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi dan Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 00021 dengan luas 438 M2, atas nama Tergugat II, yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi selain atas nama Penggugat / Ahli Waris Wa Ode Muriba BINTI LA ODE MONE ALIAS LA ODE MARUF (LAKINA MANDATI) diatas obyek sengketa ;-----------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp. 300. 000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;--------------------------

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak