| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2025/PN Wgw | 1.WA ODE NDII 2.ABDUL WAHID 3.WA SIHA 4.LA KII ABDUL MUAS 5.LA ANE TARA |
1.WA ODE MARI BINTI LAODE HUTU 2.WA ODE MASLINA BINTI LA ODE HUTU 3.WA ODE TIMA BINTI LA ODE HUTU 4.LA MANI'IDI BIN LA ODE RUNGA 5.JAMINUDIN BIN LA DAADI 6.LA UDI AKA BIN LA UNU |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2025/PN Wgw | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum |
Obyek Sengketa 1, sebidang tanah kebun yang terletak di Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Sulawesi Tenggara atau di sebut Fohou, dengan ukuran 80 x 88 meter, Luas 7. 042 m2, dan batas-batas sebagai berikut: -Timur berbatasan dengan tanah La Bodo
-Selatan berbatasan dengan Wa Dao
-Utara berbatasan dengan Jalan Raya
-Barat berbatasan dengan Jalan Rabat/Lorong;
Obyek Sengketa 2, sebidang tanah kebun terletak di Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Sulawesi Tenggara atau disebut Fohou, dengan ukuran 42,19 x 17,89 meter, Luas 763,88 m2, dan batas-batas sebagai berikut :
-Timur berbatasan dengan tanah Jl. Rabat/Lorong
-Selatan berbatasan dengan Wa Dao
-Utara berbatasan dengan Jl. Raya
-Barat berbatasan dengan Jl. Setapak;
(tergugat III), LA MANI’IDI Bin LA ODE RUNGA (tergugat IV), JAMINUDIN Bin LA DAADI (tergugat V), dan LA UDI AKA Bin LAUNU (tergugat VI) JAMINUDIN Bin LA DAADI (tergugat V), dan LA UDI AKA Bin LA UNU (tergugat VI) mengklaim dan menguasai tanah obyek sengketa 1 dan 2 milik Penggugat, dengan cara menaruh material batu gunung dan pasir, serta membangun rumah panggung, dan juga melakukan pengrusakan dengan cara menebang sebagian tanaman jangka panjang, yang ada di atas tanah obyek sengketa tersebut, tanpa seizin dan tanpa persetujuan dari pihak Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan segala akibatnya;
Menghukum tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
