| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa tanah/kintal yang terletak di Kelurahan Pongo Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi dengan luas kurang lebih 900 M2 ( Sembilan Ratus Meter Persegi )Dengan batas batas tanah/kintal sebagai berikut;
- sebelah utara Panjang sisinya kurang lebih 25 Meter berbatasan dengan Jalan Setapak
- Sebelah Timur dengan Panjang sisinya kurang lebih 36 meter berbatasan dengan Puskesmas Wangi-Wangi dulu sekarang Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi;
- Sebelah Selatan dengan Panjang sisinya kurang lebih 18 meter berbatasan dengan Kintal/Tanah La Ode Husaeni dan Ali Kaimudin;
- Sebelah barat dengan Panjang sisinya kurang lebih 31 meter berbatasan dengan Kantor Koramil
Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan secara Hukum Sertifikat Hak Pakai ( SHP ) yang di mohonkan Tergugat dan terbitkan oleh Turut Tergugat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Nomor 00007 ,Surat Ukur Tanggal 21 November 2014 Nomor : 00015/Pongo/2015 Tertanggal 23 Desember 2014 seluas kurang lebih 2.609 M2 ( dua ribu enam ratus Sembilan meter persegi ), karena sebagian di dalam sertifikat tersebut adalah tanah obyek sengketa sebagaimana posita angkat 1 Tersebut di atas adalah Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat dan Turut Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala jenis surat - surat yang di miliki oleh Tergugat dan Turut Tergugat yang berkaitan langsung dengan tanah Obyek tanah sengketa;
- Menyatakan hukum bahwa Tindakan Tergugat yang ingin menguasai tanah obyek sengeketa milik Penggugat dengan cara memperoleh/memiliki sertifikat, membersihkan, melakukan pemagaran beton di dalam lokasi obyek tanah sengketa secara diam-diam dan tanpa sepengetahuannya merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukum sehingga merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang ingin menguasai tanah obyek sengketa untuk mengosongkan/membongkar pagar beton dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menyatakan hukum segala surat-surat berkaitan langsung dengan obyek tanah sengketa yang di miliki Penggugat adalah sah menurut hukum
- Menyatakan hukum tidak mempunyai kekuatan hukum segala surat-surat yang dimiliki Tergugat yang berkaitan langsung dengan Tanah obyek sengketa;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Wangi-Wangi terhadap obyek Tanah sengketa yang luas dan batas batasnya sebagaimana diuraikan pada posita angka 1 di atas;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara materil sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar biaya kerugian immateril sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dawgson ) sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan,bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku;-
Atau; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wangi-wangi berpendapat lain berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |