Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Wgw LA ODE ASRI YUNAN ABDULLAH KEPALA KEPOLISIAN RESORT WAKATOBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Wgw
Tanggal Surat Kamis, 23 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LA ODE ASRI YUNAN ABDULLAH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT WAKATOBI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PRIMAIR

  2. Mengabulkan Permohonan PEMOHON  untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam penyidikan perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP /02 /I /2023 /Sultra /Res Wakatobi, Tanggal 07 Januari 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, oleh karenanya penetapan tersangka aqou tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Penyidikan Pekara Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak yang dilaksanakan TERMOHON  sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP /02 /I /2023 /Sultra/ Res Wakatobi, Tanggal 07 Januari 2023 adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan aqou tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan TERMOHON dari tahanan setelah putusan ini dibacakan ;
  7. Menghukum dan/atau memerintahkan kepada TERMOHON untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik PEMOHON yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA oleh TERMOHON pada tingkat penyidikan;

 

SUBSIDIAR

Bilamana Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya