Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Wgw H. Rahmat 1.WA KODU
2.ARFIN
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Wgw
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. Rahmat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMAL JARYA, SH.H. Rahmat
Tergugat
NoNama
1WA KODU
2ARFIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SUDIRMAN, S.H.WA KODU
2AHMAD SUDIRMAN, S.H.ARFIN
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi
2Kepala Desa Langge
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa pemilik objek sengketa yang terletak di Desa Langge Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi dengan luas 159?2; (seratus lima puluh sembilan) Meter Persegi dengan batas-batas tanah:
  • Utara berbatasan dengan bidang tanah yang di kuasai oleh Penggugat;
  • Timur berbatasan dengan Tanah yang dikuasai oleh Harsia;
  • Selatan berbatasan dengan Tanah yang dikuasai oleh Almarhum La Ponte;
  • Barat berbatasan dengan Jalan Raya.

Adalah Tanah Milik Penggugat.

 

3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I dan II menguasai obyek sengketa milik Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat;

 

4. Menyatakan bahwa Perbuatan Turut Tergugat I, menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor  00118/LANGGE/2013, Tanggal 12 November 2013, Surat Ukur Nomor 91/LANGGE/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 luas 159 M?2; atas nama Pemegang Hak Wa Kodu diatas tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat;

5. Menyatakan bahwa Perbuatan Turut Tergugat II, yang menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah diatas tanah milik Penggugat senagai pihak pemerintah desa yang mengetahui adalah perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat;

6. Menyatakan bahwa segala surat-surat kepemilikan tanah yang terbit diatas tanah objek sengketa yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II maupun pihak-pihak lain sepanjang yang menyangkut objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk objek sengketa;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan/mengembalikan tanah sengketa kepada Penggugat tanpa suatu syarat apapun dan dalam keadaan baik;

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 500.000.00 (lima ratus rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.

10. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini cepat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi.

11. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar suluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak