Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Wgw Wa Hadia 1.La Maane
2.La Uko
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Wgw
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wa Hadia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarni, SH., MH.Wa Hadia
Tergugat
NoNama
1La Maane
2La Uko
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah kebun seluas 1.500 M2 yang terletak di Lingkungan Woua Kelurahan Wandoka Selatan Kecamatan Wangi-Wangi dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara              : Wa Hadia
  • Sebelah Timur             : Wa Hadia (sekarang Jl. Runduma)
  • Sebelah Selatan           : Wa Daeri (sekarang H. La Ane Puru)
  • Sebelah Barat              : alm. La Ilambi (sekarang La Uko) dan  alm. Wa Wole

  (sekarang La Samani)

Adalah milik PENGGUGAT;

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I (satu) dan TERGUGAT II (dua) terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum sertifikat hak milik atas nama La Maane dan segala bentuk surat-surat yang terbit di atas tanah kebun milik  PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) atas sebidang tanah kebun seluas 1.500 M2 yang terletak di Lingkungan Woua Kelurahan Wandoka Selatan Kecamatan Wangi-Wangi dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara              : Wa Hadia
  • Sebelah Timur             : Wa Hadia (sekarang Jl. Runduma)
  • Sebelah Selatan           : Wa Daeri (sekarang H. La Ane Puru)
  • Sebelah Barat              : alm. La Ilambi (sekarang La Uko) dan  alm. Wa Wole

  (sekarang La Samani)

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT secara tanggung renteng sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  4. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  5. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT  untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak