| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memerintahan kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Wakatobi untuk mengganti atau menyesuaikan nama, tempat dan tanggal lahir Paspor Pemohon mengikuti dokumen kependudukan/surat-surat resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama H. ADAM, lahir di PATUA, pada tanggal 05-09-1973 dengan nama LA ADE, lahir di KOLLO PATUA, tanggal 27-06-1973 adalah satu orang yang sama;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|