Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Wgw SUKRIADIN 1.LA ODE HADIRU
2.WA ODE HAENI
3.ALM LA ODE HAMID / WA INDA
4.LA MUSTAFA
5.LA NUU
6.LA PANTE
7.LA MUDI
8.LA ADI
9.LA ODE SAMSURI
10.LA JUARDI
11.LA SUMARDI
12.LA MARONTA
13.LA DIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Wgw
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKRIADIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LA ODE HADIRU
2WA ODE HAENI
3ALM LA ODE HAMID / WA INDA
4LA MUSTAFA
5LA NUU
6LA PANTE
7LA MUDI
8LA ADI
9LA ODE SAMSURI
10LA JUARDI
11LA SUMARDI
12LA MARONTA
13LA DIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LA DODI
2LA FERO
3LA MOA
4LA MINI
5LA SURIANI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Para Penggugat ;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  1. Menyatakan tanah objek sengketa a quo yang terletak di desa Sombano kecamatan kaledupa kabupaten wakatobi  dengan ukuran  + 23.453,63  dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara    : ukuran + 86,,58 M. batas dengan Rumah milik wanaja, rumah milik Hendi dan rumah milik Sumardi
  • Sebelah selatan : ukuran +160,36 M. berbatasan dengan tanah milik Hendri tanah milik  wa naja dan bakau milik Alm LA ode Bonde.(kakek penggugat).
  • Sebelah timur    : ukuran +260,01 M. bertasan dengan sekola dasar (SD) dan sekola menegah pertama (SMP) satu atap desa Sombano, rumah milik la dale, wa aci, rumah milik ld samsuri dan rumah milik la adi.
  • Sebelah Barat    : ukuran +346,55 M berbatas dengan pulau kecil milik alm. La Ode Bonde, Laut,

Adalah Sah Sebagai Milik PENGGUGAT;

  1. Menyatakan tindakan/perbuatan Tergugat I dan tergugat II, tergugat III yang telah menguasai serta menyuruh IV.V.VI.VII.VIII.IX.X.XI.XII.XIII mengugasai dan membangun dibagian tanah objek sengketa aquo tanpa sepengetahuan Penggugat dan secara sepihak tanpa adanya proses jual beli, hibah ataupun peralihan hak atas tanah atau persetujuan dari Penggugat, adalah suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
  1. Menyatakan Batal segala tindakan dan segalan dokumen termasuk dokumen jual beli atas Objek Sengketa antara Tergugat XII (La maronta) dengan turut Tergugat I (la dodi) dengan segala akibat hukumnya ;
  2. Menyatakan Batal segala tindakan dan segalan dokumen termasuk Surat-Surat pengalihan atas Objek Sengketa antara Tergugat T.I, T. II, T. III. Dengan IV.V.VI.VII.VIII.IX.X.XI.XII.XIII   dengan segala akibat hukumnya ;  
  3. Menyatakan segala surat-surat atau dokumen-dokumen yang timbul/terbit berkaitan dengan obyek sengketa yang di miliki oleh para Tergugat dan para turut Tergugat atas objek sengketa dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat ;
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada para Tergugat dan para turut Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengeketa agar segera mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga ;
  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat, yakni sebesar Rp.1.472.681.500 (satu miliyar empat ratus tujuh puluh dua enam ratus delapan puluuh saturibu limaratus rupiah)

dengan perincian:

  1. Immateriil sebesar Rp. Rp.300.000.000,- (Tigaratus Juta);
  2. Materiil sebesar RP. 1.172.681,500 (Satu miliar seratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh satu koma limaratus rupiah). sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  1. Menghukum para Tergugat dan para turut tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan atau kelalaiannya dalam melaksanakan isi putusan sejumlah Rp. 1000.000,00 (satu juta rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan dalam perkara ini;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak