Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Wgw WA MADIA 1.LA SAMUDII
2.LA ALIDU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Wgw
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WA MADIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Ahmad kidarsan, S.HWA MADIA
Tergugat
NoNama
1LA SAMUDII
2LA ALIDU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LA INDA INDA
2LA ONTI
3WA KI I-KI I
4LA JAMIADI
5KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN WAKATOBI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

3. Menyatakan tanah Penggugat Luas  759 M2 (tujuh ratus Lima Puluh sembilan meter persegi) yang beralamat di dusun Tai laro desa kapota utara yang berbatas-batasan  dengan sebagai berikut

  • Utara           :  Suhuri
  • Timur          :  Jalan Tai Laro (Jalan Setapak)
  • Selatan        :  Jalan stapak
  • Barat           :  Anita

4. Adalah sah sebagai milik dari PENGGUGAT

5. Menyatakan tindakan Tergugat I sebagai Pihak penyerobot dan menguasai dengan niat memiliki dengan suatu kebohongan dan tipu muslihat serta sampai menerbitkan sertifikat adalah suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

6. Menyatakan tindakan Tergugat II membujuk tergugat I (satu) untuk menyerobot dan menduduki lahan obyek sengketa adalah perbuatan yang menyesatkan dan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

7. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp, 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari atas ketelambatan mematuhi putusan perkara ini.

8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

-ex aequo et bono-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak