| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2025/PN Wgw | H. Rahmat | 1.WA KODU 2.ARFIN |
Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2025/PN Wgw | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
Adalah Tanah Milik Penggugat.
3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I dan II menguasai obyek sengketa milik Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat;
4. Menyatakan bahwa Perbuatan Turut Tergugat I, menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00118/LANGGE/2013, Tanggal 12 November 2013, Surat Ukur Nomor 91/LANGGE/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 luas 159 M?2; atas nama Pemegang Hak Wa Kodu diatas tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat; 5. Menyatakan bahwa Perbuatan Turut Tergugat II, yang menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah diatas tanah milik Penggugat senagai pihak pemerintah desa yang mengetahui adalah perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat; 6. Menyatakan bahwa segala surat-surat kepemilikan tanah yang terbit diatas tanah objek sengketa yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II maupun pihak-pihak lain sepanjang yang menyangkut objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk objek sengketa; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan/mengembalikan tanah sengketa kepada Penggugat tanpa suatu syarat apapun dan dalam keadaan baik; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 500.000.00 (lima ratus rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini. 10. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini cepat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi. 11. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar suluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
