Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Wgw MUHAMMAD JOKO UMBARA YULITA, Amd,keb Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Wgw
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD JOKO UMBARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Ahmad kidarsan, S.HMUHAMMAD JOKO UMBARA
2Alfan Pathriansyah Masagala, S.H., M.H.MUHAMMAD JOKO UMBARA
3La Ode Mohamad Siadi, S.H.MUHAMMAD JOKO UMBARA
Tergugat
NoNama
1YULITA, Amd,keb
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Baharudin, SHYULITA, Amd,keb
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan Hukum Pokok Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  1. Menetapkan kerugian penggugat yang timbul sejak terjadinya wanprestasi yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang timbul sejak terjadinya wanprestasi secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak