Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2023/PN Wgw 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.SYAHRIANTO SUBUKI, S.H.
3.MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
HERLINA Alias HENI Binti BENI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2023/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1090/P.3.15/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2SYAHRIANTO SUBUKI, S.H.
3MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLINA Alias HENI Binti BENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa HERLINA Alias HENI Binti BENI pada hari Kamis Tanggal 08 September 2022 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2022, bertempat di Kelurahan Wanci Kecamatan Wangi - Wangi Kabupaten Wakatobi. atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi – Wangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik” Terhadap Saksi ROSTIAMA, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal Terdakwa yang sebelumnya telah ada permasalahan keluarga dengan saksi ROSTIAMA, kemudian pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 pada siang hari, saksi JAMALUDIN alias LA JAHI yang merupakan suami Terdakwa berkomunikasi melalui Handphone dengan saksi ROSTIAMA pemilik handphone nomor 085322502052, atas hal tersebut Terdakwa curiga dan cemburu, kemudian Terdakwa mengecek nomor handphone 085322502052 tersebut di handphone saksi JAMALUDDIN Alias LA JAHI namun nomor handphone tersebut tidak disertai nama kontak, kemudian Terdakwa menghubungi nomor Handphone 085322502052 milik saksi ROSTIMA tersebut dan saksi ROSTIAMA menjawab panggilan Terdakwa tersebut namun tidak bersuara sehingga Terdakwa emosi dan marah-marah, selanjutnya pada sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Type A57 warna hitam milik Terdakwa mengunggah postingan yang isinya menghina dan/atau mencemarkan nama baik saksi ROSTIAMA sebagai pemilik nomor Handphone 084322502052 di akun facebook Heni 2 Zee Heni milik Terdakwa dengan kalimat “YANG MAU SAMA PUKI/BEBE GRATIS HUBUNGI NO INI...085322502052 (disertai dengan gambar emoji tertawa)”, yang kemudian saksi ROSTIAMA mengetahui postingan Terdakwa tersebut dari saksi MUHAIMINA, kemudian postingan Terdakwa di akun facebook Heni Zee Heni dilihat dan dikomentari oleh pengguna facebook lain. - Bahwa menurut Ahli Bahasa dari Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama JAMALUDDIN M.,S.S.,M.Hum menerangkan pada pokoknya bahwa kalimat “YANG MAU SAMA PUKI/BEBE GRATIS HUBUNGI NO INI...085322502052” merupakan tuturan yang berisi tuduhan yang menyampaikan bahwa pemilik nomor 085322502052 merupakan wanita murahan, dan merupakan bentuk perang bahasa yang menyerang kehormatan seseorang, yaitu menggunakan bahasa secara sengaja sebagai alat/senjata oleh seorang penutur/penulis untuk kepentingan dirinya atau kelompoknya dengan tujuan menyerang gagasan, pikiran, perilaku, kehormatan, atau kondisi fisik seseorang atau kelompok mitra tutur, baik dilakukan langsung maupun tidak langsung, yang diserang disini adalah kehormatan dari ROSTIAMA. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ROSTIAMA dan keluarga besarnya merasa malu. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya