Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Wgw La Muliana 1.La Eni U
2.Wa Ode Aluana
3.Nurdin
4.Wa Minai
5.Kamaludin
6.Samrudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Wgw
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1La Muliana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Baharudin, SHLa Muliana
Tergugat
NoNama
1La Eni U
2Wa Ode Aluana
3Nurdin
4Wa Minai
5Kamaludin
6Samrudin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Ahmad Kidarsan, S.HWa Ode Aluana
2La Ode Ahmad Kidarsan, S.HNurdin
3La Ode Ahmad Kidarsan, S.HWa Minai
4La Ode Ahmad Kidarsan, S.HKamaludin
5La Ode Ahmad Kidarsan, S.HSamrudin
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wakatobi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa:
    1. Objek Sengketa 1, yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 368 M2 (tiga ratus enam puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kel. Wandoka, Kec. Wangi-Wangi, Kab. Wakatobi, Prov. Sulawesi Tenggara, sebagaimana terdaftar dalam Sertfikat Hak Milik No. 00511 atas nama pemegang hak Kamalu, dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Sebelah utara             : dahulu berbatasan dengan tanah milik Wa Dia,

sekarang berbatasan dengan jalan setapak/Wa Hai;

  • Sebelah timur            : dahulu berbatasan dengan tanah milik Wa Kowu,

sekarang berbatasan dengan tanah milik Suharna dan La Bodi;

  • Sebelah selatan    : berbatasan dengan tanah milik Penggugat;
  • Sebelah barat             : berbatasan dengan jalan setapak dan tanah milik Penggugat yang dikuasai tanpa hak oleh Tergugat II;
  • Objek Sengketa 2, yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 279 M2 (dua ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Kel. Wandoka, Kec. Wangi-Wangi, Kab. Wakatobi, Prov. Sulawesi Tenggara, sebagaimana terdaftar dalam Sertfikat Hak Milik No. 00510 atas nama pemegang hak Wa Ode Aluana, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah utara             : dahulu berbatasan dengan tanah milik Wa Dia,

sekarang berbatasan dengan jalan setapak/Wa Hai;

  • Sebelah timur            : berbatasan dengan tanah milik Penggugat yang sebelumnya dikuasai tanpa hak oleh Tergugat I dan saat ini dikuasai oleh Tergugat IV;

 

  • Sebelah selatan          : berbatasan dengan tanah milik Penggugat yang dikuasai tanpa hak oleh Tergugat III;
  • Sebelah barat             : dahulu berbatasan dengan lapangan bola kaki/tanah milik Wa Mina, sekarang berbatasan dengan jalan setapak; DAN
    1. Objek Sengketa 3, yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 215 M2 (dua ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Kel. Wandoka, Kec. Wangi-Wangi, Kab. Wakatobi, Prov. Sulawesi Tenggara, sebagaimana terdaftar dalam Sertfikat Hak Milik No. 00867 atas nama pemegang hak Wa Minai, dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Sebelah utara             : berbatasan dengan tanah milik Penggugat yang dikuasai tanpa hak oleh Tergugat II;
      • Sebelah timur            : berbatasan dengan tanah milik Penggugat;
      • Sebelah selatan    : berbatasan dengan tanah milik Penggugat;
      • Sebelah barat             : dahulu berbatasan dengan lapangan bola kaki/tanah milik Wa Mina, sekarang berbatasan dengan jalan setapak;
    2. Objek Sengketa 4, yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah seluas ±170 M2 (kurang lebih seratus tujuh puluh meter persegi) diatasnya terdapat pondasi yang terletak di Kel. Wandoka, Kec. Wangi-Wangi, Kab. Wakatobi, Prov. Sulawesi Tenggara, dengan batas- batas sebagai berikut:
      • Sebelah utara             : berbatasan dengan jalan setapak dan tanah milik Penggugat yang dikuasai tanpa hak oleh Tergugat V;
      • Sebelah timur            : dahulu berbatasan dengan tanah milik Wa Kowu,

sekarang berbatasan dengan tanah milik Suharna dan La Bodi;

  • Sebelah selatan    : berbatasan dengan tanah milik Penggugat;
  • Sebelah barat             : berbatasan dengan jalan setapak dan tanah milik Penggugat yang dikuasai tanpa hak oleh Tergugat II;

adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan bahwa:
    1. Sertfikat Hak Milik No. 00511, Prov. Sulawesi Tenggara, Kab. Wakatobi, Kec. Wangi- Wangi, Kel. Wandoka, atas nama pemegang hak Kamalu;
    2. Sertfikat Hak Milik No. 00510, Prov. Sulawesi Tenggara, Kab. Wakatobi, Kec. Wangi- Wangi, Kel. Wandoka, atas nama pemegang hak Wa Ode Aluana; DAN
    3. Sertfikat Hak Milik No. 00867, Prov. Sulawesi Tenggara, Kab. Wakatobi, Kec. Wangi- Wangi, Kel. Wandoka, atas nama pemegang hak Wa Minai;

batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang masing-masing telah tanpa hak dan melawan hukum menguasai Objek Sengketa 1, Objek Sengketa 2, Objek Sengketa 3, dan Objek Sengketa 4 sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara bersama-sama untuk tunduk pada Putusan perkara ini.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain yang memperoleh hak atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat, yaitu sejumlah Rp.273.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  5. Menghukum Para Tergugat masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan perkara ini, terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak