Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HURSINI Alias LA SINI Bin LA PURUDAU, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 17:00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Desa Balasuna, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi-Wangi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, |