| Dakwaan |
.
- DAKWAAN:
---------- Bahwa Terdakwa LA ODE FEBRIAN PRATAMA PUTRA Alias RIAN Bin LA ODE HIDIN pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lingkungan Bantea I, Kelurahan Mandati II, Kecematan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” terhadap Saksi LM. LUKMAN HAKIM, ST Alias DODI Bin LA ODE KAODE MUSAR yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 Sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa yang dalam pengaruh minuman beralkohol pergi ke acara pesta pernikahan yang berada disekitar SDN 2 Mandati I dan bertemu dengan saudara SULTAN dan saksi DIMAS Alias RICO Bin Alm. LA MASI yang mana saat itu saudara SULTAN sudah memegang minuman keras jenis arak yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam, dan arak tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengajak saudara SULTAN dan saksi DIMAS Alias RICO Bin Alm. LA MASI pergi ke godegode (Gasebo) depan rumah nenek Terdakwa yang tidak jauh dari Lokasi pesta untuk mengonsumsi minuman keras jenis arak hingga larut malam, selanjutnya sekira pukul 02.30 Wita Terdakwa bersama dengan saksi DIMAS Alias RICO Bin Alm. LA MASI mengambil motor milik saksi MEY RAHMAD Alias MEY BIN SYARIFUDDIN di lokasi acara pesta pernikahan di bagian SDN 2 Mandati I, setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi DIMAS Alias RICO Bin Alm. LA MASI mengendarai motor Scoopy berwana putih campur coklat dengan nomor register polisi DT 4087 CL MEY RAHMAD Alias MEY BIN SYARIFUDDIN menuju ke arah Marina, selajutnya setelah Terdakwa bersama saksi DIMAS Alias RICO Bin Alm. LA MASI pulang dari Marina kemudian singgah di Lingkungan Bantea I, Kelurahan Mandati II, Kecematan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi dan setibanya di depan godegode (Gasebo) belakang kantor konsultan tempat saksi LM. LUKMAN HAKIM, ST Alias DODI Bin LA ODE KAODE MUSAR bekerja, yang beralamatkan di Lingkungan Bantea I, Kelurahan Mandati II, Kecematan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Terdakwa bersama saksi DIMAS Alias RICO Bin Alm. LA MASI bertemu dengan saksi LM. LUKMAN HAKIM, ST Alias DODI Bin LA ODE KAODE MUSAR yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak bersama dengan saksi LA ODE NURSIDIN Alias CIBO Bin NAANU dan saksi TOMI SAPUTRA Alias TOMI Bin LA ANE, kemudian saksi LA ODE NURSIDIN Alias CIBO Bin NAANU menegur Terdakwa dengan mengatakan “kalian mau kemana? kaliankah yang sering berteriakteriak di sini?” lalu Terdakwa mejawab “tidak, bukan kami” lalu saksi LA ODE NURSIDIN Alias CIBO Bin NAANU mengatakan “kalian pulangmi” kemudian Terdakwa bersama saksi DIMAS Alias RICO Bin Alm. LA MAS langsung pulang menuju ke rumah orang tua Terdakwa di lingkungan Liabete dan setibanya Terdakwa dirumah orangtuanya langsung mengambil badik yang Terdakwa simpan di rumput pekarangan rumah orang tuanya, lalu Terdakwa membawa Badik tersebut dan menyimpannya dalam saku celana sebelah kanannya, setelah itu Terdakwa bersama saksi DIMAS Alias RICO Bin Alm. LA MAS mengendarai motor Scoopy berwana putih campur coklat dengan nomor register polisi DT 4087 CL menuju Lingkungan Bantea I, Kelurahan Mandati II, Kecematan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi dan setibanya Terdakwa bersama saksi DIMAS Alias RICO Bin Alm. LA MAS di depan kantor konsultan tempat saksi LM. LUKMAN HAKIM, ST Alias DODI Bin LA ODE KAODE MUSAR bekerja, di Lingkungan Bantea I, Kelurahan Mandati II, Kecematan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Terdakwa dan saksi DIMAS Alias RICO Bin Alm. LA MAS bertemu dengan saksi LA ODE NURSIDIN Alias CIBO Bin NAANU yang berada di pinggir jalan raya, sehingga saksi LA ODE NURSIDIN Alias CIBO Bin NAANU menegur Terdakwa dan saksi DIMAS Alias RICO Bin Alm. LA MA dengan mengatakan “kalian mau kemana lagi, pergimi pulang janganmi masuk kedalam” namun Terdakwa tetap masuk ke pekarangan kantor lalu berhenti tepat di depan saksi LM. LUKMAN HAKIM, ST Alias DODI Bin LA ODE KAODE MUSAR yang jaraknya sekitar 1 (satu) sampai 2 (dua) meter jauhnya. Kemudian pada saat saksi LM. LUKMAN HAKIM, ST Alias DODI Bin LA ODE KAODE MUSAR berada pada posisi tepat di samping Terdakwa, Terdakwa kemudian turun dari atas motor dan langsung mengambil Badik yang berada di dalam saku celana sebelah kanannya dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian memidahkan ketangan kirinya lalu mengarahkan sebilah badik tersebut menggunakan tangan kirinya ke arah perut saksi LM. LUKMAN HAKIM, ST Alias DODI Bin LA ODE KAODE MUSAR dan pada saat itu saksi LM. LUKMAN HAKIM, ST Alias DODI Bin LA ODE KAODE MUSAR sempat menepis tangan dari Terdakwa sehingga tikaman tersebut mengenai perut bagian samping kanan saksi LM. LUKMAN HAKIM, ST Alias DODI Bin LA ODE KAODE MUSAR, kemudian saksi LM. LUKMAN HAKIM, ST Alias DODI Bin LA ODE KAODE MUSAR langsung melompat ke arah pondasi samping lorong, setelah itu dari arah belakang datang saksi TOMI SAPUTRA Alias TOMI Bin LA ANE dan langsung melakukan pemukulan terhadap Terdakwa dan berusaha menahan Terdakwa dengan menarik bajunya. Pada saat saksi TOMI SAPUTRA Alias TOMI Bin LA ANE berusaha mengamankan Terdakwa, saat itu juga saksi DIMAS Alias RICO Bin Alm. LA MASI langsung turun dari atas motor lalu melarikan diri ke arah jalan raya yang kemudian disusul oleh Terdakwa melarikan diri dengan melepaskan bajunya dan langsung dilakukan pengejaran oleh saksi TOMI SAPUTRA Alias TOMI Bin LA ANE bersama dengan saksi LA ODE NURSIDIN Alias CIBO Bin NAANU sampai di depan Toko OKINDO, namun tidak berhasil mengamankan Terdakwa, selanjutnya saksi LM. LUKMAN HAKIM, ST Alias DODI Bin LA ODE KAODE MUSAR dibawa oleh beberapa teman saksi LM. LUKMAN HAKIM, ST Alias DODI Bin LA ODE KAODE MUSAR menuju klinik Renato untuk mendapatkan penanganan medis;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 76/800.PM.IGD.3/VII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 atas nama LM Lukman Hakim, ST yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Apriadin La Ode Dane, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wakatobi, dengan hasil pemeriksaan: Korban diperiksa dalam keadaan sadar; Tampak satu buah luka terbuka pada perut sebelah kanan dengan ukuran pajang dua centimeter, lebar satu centimeter, kedalaman empat centimeter, tepi rata, tidak ada jembatan jaringan, kedua sudut luka lancip, pendarahan aktif, dengan kesimpulan Luka terbuka pada perut kanan akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi LM. LUKMAN HAKIM, ST Alias DODI Bin LA ODE KAODE MUSAR harus menjalani perawatan medis di RSUD Wakatobi selama 2 (dua) hari dan membuat aktivitas saksi LM. LUKMAN HAKIM, ST Alias DODI Bin LA ODE KAODE MUSAR menjadi terganggu lebih dari 2 (dua) minggu.
----------Perbuatan Terdakwa LA ODE FEBRIAN PRATAMA PUTRA Alias RIAN Bin LA ODE HIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------- |