| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 01 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2026/PN Wgw |
| Tanggal Surat |
Minggu, 22 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr.MUH SUTRI MANSYAH, S.H.,M.H. | LA HIDI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | HALIMA | | 2 | HASAN ALIF | | 3 | PT. PERTAMINA PATRA NIAGA REGIONAL SULAWESI | | 4 | JAINAL ALIAS LA NALI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MUHAMMAD SUHARDI, S.H.,M.H. | HALIMA | | 2 | MUHAMMAD SUHARDI, S.H.,M.H. | HASAN ALIF | | 3 | MUHAMMAD SUHARDI, S.H.,M.H. | JAINAL ALIAS LA NALI |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Penggugat merupakan Direktur UD. Karya Manunggal Usuku;
- Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan hukum segala surat-surat yang bersifat akta otentik maupun surat-surat dibawah tangan yang diterbitkan oleh Para Tergugat dinyatakan tidak sah dalam pembuatannya dan surat-surat lainnya batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan Tergugat III agar menghentikan dan tidak mendistribusikan BBM kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut izin operasional PT. Anggoro Jaya Abdi dan mengembalikan pengelolaannya dan penjualan BBM kepada Penggugat dan Tergugat I sebagai pengurus UD. Karya Manunggal Usuku;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara materiil sebesar Rp2.197.080.000 (Dua miliar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan puluh ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) setiap harinya apabila tidak mematuhi putusan;
- Menyatakan hukum putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan perbuatan melawan ini ajukan, Penggugat mengucapkan terima kasih. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |