Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Wgw LA HIDI 1.HALIMA
2.HASAN ALIF
3.PT. PERTAMINA PATRA NIAGA REGIONAL SULAWESI
4.JAINAL ALIAS LA NALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Wgw
Tanggal Surat Minggu, 22 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LA HIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.MUH SUTRI MANSYAH, S.H.,M.H.LA HIDI
Tergugat
NoNama
1HALIMA
2HASAN ALIF
3PT. PERTAMINA PATRA NIAGA REGIONAL SULAWESI
4JAINAL ALIAS LA NALI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SUHARDI, S.H.,M.H.HALIMA
2MUHAMMAD SUHARDI, S.H.,M.H.HASAN ALIF
3MUHAMMAD SUHARDI, S.H.,M.H.JAINAL ALIAS LA NALI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Penggugat merupakan Direktur UD. Karya Manunggal Usuku;
  3. Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat;
  4. Menyatakan hukum segala surat-surat yang bersifat akta otentik maupun surat-surat dibawah tangan yang diterbitkan oleh Para Tergugat dinyatakan tidak sah dalam pembuatannya dan surat-surat lainnya batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Memerintahkan Tergugat III agar menghentikan dan tidak mendistribusikan BBM kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut izin operasional PT. Anggoro Jaya Abdi dan mengembalikan pengelolaannya dan penjualan BBM kepada Penggugat dan Tergugat I sebagai pengurus UD. Karya Manunggal Usuku;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara materiil sebesar Rp2.197.080.000 (Dua miliar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan puluh ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) kepada Penggugat;
  8. Menghukum Para Tergugat agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) setiap harinya apabila tidak mematuhi putusan;
  9. Menyatakan hukum putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan perbuatan melawan ini ajukan, Penggugat mengucapkan terima kasih. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak