Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menteapkan dan menyatakan sah secara hukum, bahwa Termohon yang bernama La Ode Mulaidi Ulo mengalami sakit (gangguan kejiwaan/hilang ingatan) dan tidak cakap bertindak secara hukum;
- Menetapkan Pemohon secara hukum sebagai Pengampu dari Termohon yang bernama La Ode Mulaidi Ulo
- Menetapkan dan menyatakan sah menurut hukum Pemohon bertindak menurut hukum/melakukan perbuatan hukum yang sah baik di dalam maupun di luar Pengadilan, pengurusan pengurusan, termaksuk akan tetapi tidak terbatas pada harta benda baik berupa hak-hak maupun kewajiban kewajiban Termohon yang bernama La Ode Muliadi Ulo
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|