Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2024/PN Wgw 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
3.MALINO PRANDUK, S.H., M.H
4.RAHMAT, S.H., M.H.
Disman Bin La Sikuru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2024/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2/P.3.15/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
3MALINO PRANDUK, S.H., M.H
4RAHMAT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Disman Bin La Sikuru[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu : ---------- Bahwa ia Terdakwa DISMAN Bin LA SIKURU pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi dan masih dalam suatu waktu di tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa di Lontoi Kel. Rukuwa Kec. Binongko Kab. Wakatobi Prov. Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wakatobi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------- - Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi namun masih disuatu waktu tahun 2022 Terdakwa mengajak Anak Korban SALIM JAHARUDIN (umur 15 tahun, lahir pada tanggal 12 Maret 2007) untuk minum minuman beralkohol (miras) bersama teman-teman lainnya 2 dirumah Terdakwa di Lontoi Kel. Rukuwa Kec. Binongko Kab. Wakatobi, setelah selesai minum minuman beralcohol Anak Korban SALIM JAHARUDIN menjadi mabuk sehingga tertidur dikamar Terdakwa, dalam keadaan mabuk dan tertidur kemudian Terdakwa melepas pakaian Anak Korban SALIM JAHARUDIN dan melakukan persenggamahan yang menyimpang yaitu Terdakwa menghisap kemaluan Anak Korban SALIM JAHARUDIN dan Terdakwa memasukan kemaluannya ke lubang anus Anak Korban SALIM JAHARUDIN dan dalam melakukan aksinya tersebut Terdakwa memfoto dan rekam video menggunakan handpone miliknya kemudian Terdakwa menyimpan video dan gambar persenggamahan dengan Anak Korban SALIM JAHARUDIN kedalam file google drive dengan nama akun email dismanprivasi@gmail.com; - Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa mengirimkan gambar dan video persenggamahan tersebut kepada Anak Korban SALIM JAHARUDIN, kemudian Terdakwa memanggil dan mengajak Anak Korban SALIM JAHARUDIN agar datang kembali kerumahnya untuk minum minuman beralkohol, dan jika Anak Korban SALIM JAHARUDIN menolak untuk datang, Terdakwa mengancam akan menyebarkan video dan gambar tersebut kepada teman-teman Anak Korban, sehingga Anak Korban SALIM JAHARUDIN memenuhi keinginan terdakwa tersebut untuk datang kerumahnya, dan setelah Anak Korban berada dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban untuk minum minuman beralkohol (miras), dan setelah Anak Korban SALIM JAHARUDIN mabuk kemudian Terdakwa melakukan persenggamahan kepada Anak Korban, dan kejadian tersebut Terdakwa ulangi sampai 7 (tujuh) kali didalam tahun 2022; - Bahwa selain Anak Korban SALIM JAHARUDIN, Terdakwa juga melakukan persenggamahan yang menyimpang terhadap Saksi MALIK ZAMRONGA (lahir pada tanggal 16 Agustus 2003) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi didalam tahun 2017 saat Saksi MALIK ZAMRONGA masih berusia 14 (empat belas) tahun dan masih duduk dibangku kelas 2 SMP di SMPN 1 Binongko Kab. Wakatobi, saat itu Saksi SALIM JAHARUDIN kerumah Terdakwa untuk memesan paket internet gratis karena sebelumnya mendengar dari teman-temannya di sekolah SMPN 1 Binongko jika Terdakwa bisa membuat paket internet gratis, saat sampai dirumah Terdakwa, Terdakwa mengajak Saksi SALIM JAHARUDIN masuk kedalam kamar tidur Terdakwa yang saat itu kondisi Terdakwa dalam pengaruh minuman beralkohol, kemudian Terdakwa memaksa Saksi SALIM JAHARUDIN untuk minum minuman beralkohol dengan mengancam jika Saksi SALIM JAHARUDIN menolak minum minuman beralkohol maka Terdakwa akan memukulnya, sehingga Saksi SALIM JAHARUDIN minum minuman beralkohol dan setelah Saksi SALIM JAHARUDIN minum minuman beralkohol membuat Saksi SALIM JAHARUDIN mabuk dan tertidur di kamar Terdakwa, dan disaat Saksi SALIM JAHARUDIN mabuk dan tertidur kemudian Terdakwa melakukan perbuatan yang menyimpang yaitu Terdakwa menghisap kemaluan Saksi SALIM JAHARUDIN dan saat melakukan perbuatannya Terdakwa merekam video dan mengambil gambar telanjang Saksi SALIM JAHARUDIN menggunakan handphone milik Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpan vidio dan foto kedalam file google drive dengan nama akun dismanprivasi@gmail.com; - Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lai pada sekitar dua minggu dari kejadian tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi MALIK ZAMRONGA untuk datang bermain game dirumah Terdakwa, dan setelah Saksi SALIM JAHARUDIN tiba dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memeluk Saksi SALIM JAHARUDIN dan memegang kemaluan Saksi SALIM JAHARUDIN, sehingga Saksi SALIM JAHARUDIN melawan dengan mendorong dan menendang Terdakwa setelah itu Saksi SALIM JAHARUDIN langsung pulang kerumahnya, selanjutnya sekitar seminggu kemudian Terdakwa menghubungi kembali Saksi SALIM JAHARUDIN melalui pesan Whatsapp mengajak Saksi SALIM JAHARUDIN untuk datang kerumah Terdakwa, namun Saksi SALIM JAHARUDIN menolak kemudian Terdakwa 3 mengirimkan gambar/foto yang menampilkan posisi Terdakwa sedang sedang melakukan oral sex yaitu menghisap kemaluan Saksi SALIM JAHARUDIN serta foto Saksi SALIM JAHARUDIN yang tertidur dalam keadaan telanjang bulat, sambil Terdakwa mengancam melalui pesan Whatsapp jika Saksi SALIM JAHARUDIN tidak mau datang kerumah Terdakwa, maka Terdakwa akan mengirimkan foto/gambar tersebut kepada orang tua dan orang-orang terdekat Saksi SALIM JAHARUDIN dan juga mengancam akan menyebar di media social facebook; - Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, pada sore hari sekitar pukul 17.30 Wita saat hari libur sekolah, Terdakwa mengajak saksi MALIK ZAMRONGA ke sekolah SMPN 1 Binongko dengan ancaman jika Saksi SALIM JAHARUDIN tidak datang akan menyebarkan foto Terdakwa melakukan oral sex kepada Saksi SALIM JAHARUDIN, sehingga Saksi SALIM JAHARUDIN datang dan menuruti keinginan Terdakwa, dan ketika telah berada di sekolah SMPN 1 Binonhko Terdakwa melakukan perbuatan oral sex menghisap kelamin Saksi SALIM JAHARUDIN sambil Terdakwa memfoto dan vidio perbuatannya tersebut menggunakan handphone milik Terdakwa; - Bahwa berdasarkan keterangan Ahli PERI UMAR FAROUK, SH,MH, persenggamahan termasuk seks menyimpang atau aktivitas seksual; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban merasa sangat malu dan marah; ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ---------------- Dan Kedua : --------- Bahwa ia Terdakwa DISMAN Bin LA SIKURU pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi masih dalam suatu waktu di tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa di Lontoi Kel. Rukuwa Kec. Binongko Kab. Wakatobi Prov. Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wakatobi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi namun masih disuatu waktu tahun 2022 Terdakwa mengajak Anak Korban SALIM JAHARUDIN (umur 15 tahun, lahir pada tanggal 12 Maret 2007) untuk minum minuman beralkohol (miras) bersama teman-teman lainnya dirumah Terdakwa di Lontoi Kel. Rukuwa Kec. Binongko Kab. Wakatobi, setelah selesai minum minuman beralcohol Anak Korban SALIM JAHARUDIN menjadi mabuk sehingga tertidur dikamar Terdakwa, dalam keadaan mabuk dan tertidur kemudian Terdakwa melepas pakaian Anak Korban SALIM JAHARUDIN dan melakukan persenggamahan yang menyimpang yaitu Terdakwa menghisap kemaluan Anak Korban SALIM JAHARUDIN dan Terdakwa memasukan kemaluannya ke lubang anus Anak Korban SALIM JAHARUDIN dan dalam melakukan aksinya tersebut Terdakwa memfoto dan rekam video menggunakan handpone miliknya kemudian Terdakwa menyimpan video dan gambar persenggamahan dengan Anak Korban SALIM JAHARUDIN kedalam file google drive dengan nama akun email dismanprivasi@gmail.com; - Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa mengirimkan gambar dan video persenggamahan tersebut kepada Anak Korban SALIM JAHARUDIN, kemudian Terdakwa memanggil dan mengajak Anak Korban SALIM JAHARUDIN agar datang kembali kerumahnya untuk minum minuman beralkohol, dan jika Anak Korban SALIM JAHARUDIN menolak untuk datang, 4 Terdakwa mengancam akan menyebarkan video dan gambar tersebut kepada teman-teman Anak Korban, sehingga Anak Korban SALIM JAHARUDIN memenuhi keinginan terdakwa tersebut untuk datang kerumahnya, dan setelah Anak Korban berada dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban untuk minum minuman beralkohol (miras), dan setelah Anak Korban SALIM JAHARUDIN mabuk kemudian Terdakwa melakukan persenggamahan kepada Anak Korban, dan kejadian tersebut Terdakwa ulangi sampai 7 (tujuh) kali didalam tahun 2022; - Bahwa selain Anak Korban SALIM JAHARUDIN, Terdakwa juga melakukan persenggamahan yang menyimpang terhadap Saksi MALIK ZAMRONGA (lahir pada tanggal 16 Agustus 2003) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi didalam tahun 2017 saat Saksi MALIK ZAMRONGA masih berusia 14 (empat belas) tahun dan masih duduk dibangku kelas 2 SMP di SMPN 1 Binongko Kab. Wakatobi, saat itu Saksi SALIM JAHARUDIN kerumah Terdakwa untuk memesan paket internet gratis karena sebelumnya mendengar dari teman-temannya di sekolah SMPN 1 Binongko jika Terdakwa bisa membuat paket internet gratis, saat sampai dirumah Terdakwa, Terdakwa mengajak Saksi SALIM JAHARUDIN masuk kedalam kamar tidur Terdakwa yang saat itu kondisi Terdakwa dalam pengaruh minuman beralkohol, kemudian Terdakwa memaksa Saksi SALIM JAHARUDIN untuk minum minuman beralkohol dengan mengancam jika Saksi SALIM JAHARUDIN menolak minum minuman beralkohol maka Terdakwa akan memukulnya, sehingga Saksi SALIM JAHARUDIN minum minuman beralkohol dan setelah Saksi SALIM JAHARUDIN minum minuman beralkohol membuat Saksi SALIM JAHARUDIN mabuk dan tertidur di kamar Terdakwa, dan disaat Saksi SALIM JAHARUDIN mabuk dan tertidur kemudian Terdakwa melakukan perbuatan yang menyimpang yaitu Terdakwa menghisap kemaluan Saksi SALIM JAHARUDIN dan saat melakukan perbuatannya Terdakwa merekam video dan mengambil gambar telanjang Saksi SALIM JAHARUDIN menggunakan handphone milik Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpan vidio dan foto kedalam file google drive dengan nama akun dismanprivasi@gmail.com; - Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lai pada sekitar dua minggu dari kejadian tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi MALIK ZAMRONGA untuk datang bermain game dirumah Terdakwa, dan setelah Saksi SALIM JAHARUDIN tiba dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memeluk Saksi SALIM JAHARUDIN dan memegang kemaluan Saksi SALIM JAHARUDIN, sehingga Saksi SALIM JAHARUDIN melawan dengan mendorong dan menendang Terdakwa setelah itu Saksi SALIM JAHARUDIN langsung pulang kerumahnya, selanjutnya sekitar seminggu kemudian Terdakwa menghubungi kembali Saksi SALIM JAHARUDIN melalui pesan Whatsapp mengajak Saksi SALIM JAHARUDIN untuk datang kerumah Terdakwa, namun Saksi SALIM JAHARUDIN menolak kemudian Terdakwa mengirimkan gambar/foto yang menampilkan posisi Terdakwa sedang sedang melakukan oral sex yaitu menghisap kemaluan Saksi SALIM JAHARUDIN serta foto Saksi SALIM JAHARUDIN yang tertidur dalam keadaan telanjang bulat, sambil Terdakwa mengancam melalui pesan Whatsapp jika Saksi SALIM JAHARUDIN tidak mau datang kerumah Terdakwa, maka Terdakwa akan mengirimkan foto/gambar tersebut kepada orang tua dan orang-orang terdekat Saksi SALIM JAHARUDIN dan juga mengancam akan menyebar di media social facebook; - Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, pada sore hari sekitar pukul 17.30 Wita saat hari libur sekolah, Terdakwa mengajak saksi MALIK ZAMRONGA ke sekolah SMPN 1 Binongko dengan ancaman jika Saksi SALIM JAHARUDIN tidak datang akan menyebarkan foto Terdakwa melakukan oral sex kepada Saksi SALIM JAHARUDIN, sehingga Saksi SALIM JAHARUDIN datang dan menuruti keinginan Terdakwa, dan ketika telah berada di sekolah SMPN 1 Binonhko Terdakwa melakukan perbuatan oral sex menghisap kelamin Saksi SALIM JAHARUDIN sambil Terdakwa memfoto dan vidio perbuatannya tersebut menggunakan handphone milik Terdakwa, kemudian Terdakwa menyimpan dan mengupload 5 gambar/foto dan vidio tersebut pada akun google drive miliknya dengan nama akun dismanprivasi@gmail.com ; - Bahwa Terdakwa memiliki akun media social berupa Facebook dengan nama akun @Disman Saputra, akun Instagram dengan nama akun @Disman_Saputra, akun Twiter dengan nama akun @hambodu, akun Tiktok dengan nama akun @Disman_Saputra, akun Telegram dengan nama akun @hambodu, dan akun Whatsapp dengan nama akun @Disman; - Bahwa Terdakwa membuat file kemudian menyimpan dan mengupload ke goggle drive pada akun dismanprivasi@gmail.com berupa gambar dan video sex menyimpang, selanjutnya Terdakwa tawarkan melalui media social Telegram pada group VGK (Video Gay Kids) untuk dijual kepada orang lain yang membutuhkan dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sebesar 20 USD yang dibayarkan kepada Terdakwa berupa pulsa ke nomor kontak 0822 6781 3990 atau membayar melalui transfer kerekening BCA nomor Rekening 6495170881 atau melaui pembayaran paypal akun yusurrakiba@yahoo.com dan setelah orang melakukan pembayaran kemudian Terdakwa melakukan chat pribadi pada Telegram dan mengirimkan link untuk diakses kepada pembeli; - Bahwa berdasarkan keterangan Ahli PERI UMAR FAROUK, SH,MH, persenggamahan termasuk seks menyimpang atau aktivitas seksual; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban merasa sangat malu dan marah; ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya