Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Desa. Balasuna Kee. Kaledupa Kab. Wakatobi, Anggota Polsek Kaledupa Melaksanakan Gia! Cipta Kondisi, menemukan seeara langsung miras tradisional jenis arak milik SAMSUDIN Alias JAIRI Bin LA ANE yang hendak diperjual belikan. Tersangka melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat (1), (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2013
Tentang Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dengan barang bukti:
10 (Sepuluh) Kantong Plastik Bening Berisikan arak tradisional dengan Ukuran 1 Liter
Barang bukti tersebut disita oleh Petugas Kepolisian Resor Wakatobi Polsek Kaledupa dari tersangka SAMSUDIN Alias JAIRI Bin LA ANE di Desa. Balasuna Selatan Kee. Kaledupa Kab. Wakatobi (dalam rumah tersangka) guna dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan tersangka SAMSUDIN Alias JAIRI Bin LA ANE diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat (1), (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. |