| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memerintahan kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Wakatobi untuk mengganti atau menyesuaikan nama, tempat dan tanggal lahir Paspor Pemohon mengikuti dokumen kependudukan/surat-surat resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama SAHLAN, lahir di Ambon, pada tanggal 07 Agustus 1986 dengan nama ADNAN BIN NJALIL, lahir di BUTON, tanggal 10 MAY 1985 adalah satu orang yang sama;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|