| Dakwaan |
- DAKWAAN:
------Bahwa Terdakwa FATIMAH Alias PATI Binti LA KAMALUDIN pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar Pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lingkungan Jabal Rahman, Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang memeriksa, mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan terhadap Saksi Widia Ningsi Alias Ningsih Binti La Judin”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika Saksi Widia Ningsi sedang berada di rumah Saksi Murni Alias Muru Binti La Wia yang beralamat di Lingkungan Jabal Rahman, Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi sekitar Pukul 20.30 Wita hendak pulang dan sedang berada di atas motor untuk memundurkan motornya tiba-tiba melihat seseorang lewat dibelakangnya yang kemudian Saksi Widia Ningsi menoleh kebelakang dan memperhatikan siapa orang tersebut dan orang tersebut ternyata adalah Terdakwa, karena pada saat itu Terdakwa merasa diperhatikan oleh Saksi Widia Ningsi Alias Ningsih Binti La Judin, Terdakwa kemudian langsung melontarkan kalimat “Kenapa lihat-lihat anjing, saya ambil suamimu?” kepada Saksi Widia Ningsi setelah itu terjadilah cekcok antara Terdakwa dengan Saksi Widia Ningsi lalu Terdakwa mengambil dan melempar batu ke arah Saksi Widia Ningsi namun tidak mengenai Saksi Widia Ningsi karena Saksi Widia Ningsi lari menjauh dari Terdakwa, setelah itu Saksi Widia Ningsi kembali berjalan kearah motornya namun Terdakwa menghampiri Saksi Widia Ningsi dan langsung menarik rambut Saksi Widia Ningsi menggunakan kedua tangannya kemudian Saksi Widia Ningsi juga memegang bagian kerah baju Terdakwa dan berusaha melepaskan tangan Terdakwa dari rambutnya kemudian Terdakwa langsung melepaskan tangan kirinya dari rambut Saksi Widia Ningsi lalu mengambil kembali batu yang telah dilemparnya tadi ke arah Saksi Widia Ningsi yang letak batu tersebut tepat berada di belakang Terdakwa kemudian Terdakwa memukul mulut Saksi Widia Ningsi menggunakan batu tersebut dengan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan bibir atas bagian luar dan bagian dalam serta gusi bagian atas Saksi Widia Ningsi mengalami luka dan satu gigi bagian depan Saksi Widia juga goyang, setelah Terdakwa memukul Saksi Widia menggunakan batu Terdakwa kemudian hendak pergi meninggalkan Saksi Widia Ningsi akan tetapi Saksi Widia Ningsi menahan Terdakwa dengan cara menarik baju Terdakwa lalu Terdakwa berusaha melepaskan tangan Saksi Widia Ningsi dari baju Terdakwa sehingga kuku Terdakwa mengenai lengan Saksi Widia Ningsi dan mengakibatkan luka cakar pada lengan kanan Saksi Widia Ningsi Alias Ningsih Binti La Judin, dikarenakan Saksi Widia Ningsi tidak melepaskan baju Terdakwa , Terdakwa kembali menarik rambut Saksi Widia Ningsi menggunakan kedua tangannya lalu Saksi Widia Ningsi melepaskan tangannya dari baju Terdakwa namun Terdakwa tetap menarik rambut Saksi Widia Ningsi setelah itu datanglah Saksi Arlin Saputra Alias Arlin Bin La Nuhudi dan Saksi Murni Alias Muru Binti La Wia untuk melerai Terdakwa dan Saksi Widia Ningsi dan juga datanglah suami Terdakwa untuk membawa pulang Terdakwa ke rumahnya.
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor:94/800 PM.IGD.3/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025 atas nama Widia Ningsi yang ditandatangani oleh dr. Sidratul Akbar dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wakatobi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Korban diperiksa dalam keadaan sadar.
- Terdapat satu buah luka robek pada bibir bagian atas, berbentuk tidak beraturan dengan ukuran nol koma tujuh sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.
- Terdapat satu buah luka robek pada gusi bagian atas, berbentuk tidak beraturan dengan ukuran nol koma enam sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.
- Terdapat satu buah bengkak pada bibir bagian atas, berbentuk tidak beraturan dengan ukuran nol koma sembilan sentimeter dan lebar nol koma enam sentimeter.
- Terdapat dua buah luka lecet pada lengan bawah tangan kanan berwarna kemerahan, luka lecet pertama berbentuk tidak beraturan dengan ukuran enam koma empat sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter, dan luka lecet kedua berbentuk tidak beraturan dengan panjang tiga koma lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter.
Kesimpulan:
Bahwa luka robek pada bibir bagian atas dan gusi bagian atas, bengkak pada bibir bagian atas dan luka lecet lengan bawah tangan kanan disebabkan oleh trauma tumpul.
---------- Perbuatan Terdakwa FATIMAH Alias PATI Binti LA KAMALUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------- |