Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Wgw Wa Djalisa Sitti Nurhayati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Wgw
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wa Djalisa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Rida Sidi, S.H.Wa Djalisa
Tergugat
NoNama
1Sitti Nurhayati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wakatobi
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jabar Asdiamangsyah. S.SosBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Wakatobi
2Harsini, S.H.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wakatobi
3Nurnani Afni Sorumba, S.T.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wakatobi
4La Ode Saidman, S.PdBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Wakatobi
5Toni Ardy, S.H.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wakatobi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Satu bidang tanah dengan luas keseluruhan 518 meter persegi, dengan ukuran tanah sebelah utara 8 meter persegi, sebelah timur 40 meter persegi, sebelah barat berukuran 45 meter persegi, dan sebelah Selatan 19,7 meter persegi, yang di atasnya telah dibangun rumah Tergugat dengan ukuran bangunan sebelah utara 6,30 meter persegi, sebelah timur bangunan dengan ukuran 25 meter persegi, ukuran bangunan sebelah barat 27,20 meter persegi, dan sebelah selatan bangunan 12,40 meter persegi yang terletak terletak di sebelah timur Kantor Desa Timu, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, dengan batas – batas sebagai berikut, dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah penggugat yang diklaim Wa Halima;
  • Sebelah timur berbatasan  dengan tanah Penggugat yang diklaim H. La Nggolu;
  • Sebelah barat berbatasan dengan jalan setapak ke Lagole;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan jalan poros lingkar tomia;

Yang selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa.

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
  2. Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor 21.10.21.08.00280 tahun 2016 atas nama Sitti Nurhayati tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan bahwa sebidang tanah dalam perkara a quo adalah milik Penggugat;
  4. Meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wangi wangi yang memeriksa perkara ini untuk memerintahkan kepada Turut Tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wakatobi untuk mencabut sertifikat Hak Milik Nomor 21.10.21.08.00280 atas nama Sitti Nurhayati;
  5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga;
  6. Meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wangi wangi yang memeriksa perkara ini agar memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak