Petitum |
Primer:
- Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;
- Menyatakan sah tanah seluas ± 3.360M2 (tiga ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas:
- Sebelah barat    : Jalan Usaha Tani dan Wa Ode Bau
- Seebelah Timur : Wa Ode Ramulisa
- Sebelah Utara   : Wa Ode Kalimu
- Sebelah Selatan : Jalan Setapak
Adalah sah milik Penggugat yang diperoleh melalui Surat Pernyataan Pengalihan Hak Atas Tanah dengan Konpensasi (jual beli) pada tanggal 25 Januari 2023 yang telah dilegalisasi dengan Nomor :2159/S/I/2023 oleh INALIS VERANICA RITONGA selaku Notaris di Kabupaten Wakatobi tertanggal 25 Januari 2023;.
- Menyatakan menurut hukum tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan, membongkar serta mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun atau jika perlu dengan menggunakan bantuan aparatur Negara (Polisi dan TNI);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkhracht Van Gewisjde)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah seluas  ± 3.360M2 (tiga ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) milik Penggugat yang terletak di Dusun One Digi Desa Liya One Melangka Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan , bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan Upaya hukum Lainnya dari Tergugat (uitvoorbarbijvoorad);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
Subsider:
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |