| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris keturunan yang sah Almarhum La Ode Mane
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum serta berhak menguasai, mengelola, memanfaatkan atas tanah Obyek sengketa 1 dan Obyek sengketa 2 yaitu:
Obyek Sengketa 1, sebidang tanah kebun yang terletak di Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Sulawesi Tenggara atau di sebut Fohou, dengan ukuran 80 x 88 meter, Luas 7. 042 m2, dan batas-batas sebagai berikut:
-Timur berbatasan dengan tanah La Bodo
-Selatan berbatasan dengan Wa Dao
-Utara berbatasan dengan Jalan Raya
-Barat berbatasan dengan Jalan Rabat/Lorong;
Obyek Sengketa 2, sebidang tanah kebun terletak di Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Sulawesi Tenggara atau disebut Fohou, dengan ukuran 42,19 x 17,89 meter, Luas 763,88 m2, dan batas-batas sebagai berikut :
-Timur berbatasan dengan tanah Jl. Rabat/Lorong
-Selatan berbatasan dengan Wa Dao
-Utara berbatasan dengan Jl. Raya
-Barat berbatasan dengan Jl. Setapak;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan WA ODE MARI Binti LA ODE HUTU (tergugat I), WA ODE MASLINA Binti LA ODE HUTU (tergugat II), WA ODE TIMA Alias FATMAWATI Binti LA ODE HUTU (tegugat III),LA ODE MANID Bin LA ODE RUNGA (tergugat IV), JAMINUDIN Bin LA DAADI (tergugat V), danĀ HASIRUDIN Bin LAUNU (tergugat VI) mengklaim dan menguasai tanah obyek sengketa 1 dan 2 milik Penggugat, dengan cara menaruh material batu gunung dan pasir, serta membangun rumah panggung, dan juga melakukan pengrusakan dengan cara menebang sebagian tanaman jangka panjang, yang ada di atas tanah obyek sengketa tersebut, tanpa seizin dan tanpa persetujuan dari pihak Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan segala akibatnya;
- Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat akibat biaya yang harus dikeluarkan untuk oprasional dalam penanganan kasus ini yaitu sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, untuk membayar kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan tujuh hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan;
- Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, untuk membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah);
- Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, yang dipakai dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mengikat dan oleh karena itu batal demi Hukum;
- Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, ataupun orang lain yang tengah menguasai tanah obyek sengketa 1 dan 2 untuk menyerahkan tanah obyek sengketa 1 dan 2 sebagai mana dimaksud posita poin 6 (enam) gugatan dan petitum poin 3 (tiga) dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI,untuk mentaati/patuh dan tunduk pada putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Para Tergugat, I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI,yang rincian, jenis dan jumlahnya akan disampaikan kemudian oleh Penggugat;
- Menyatakan bahwa putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya Hukum verzet, banding, kasasi ataupun upaya Hukum lainnya dari para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI;
- Menghukum tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |