Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Wgw 1.ANJINA
2.WA ODE SANARIA
3.LA ODE MAHASIDIN
4.BASIRUN
5.LA ODE MASARAKA
6.NURSIDA
6.WA TARAINTA
7.LA ODE MARADONA
8.ALI BAHARUDIN
Pemberitahuan Hasil Putusan Verzet
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Wgw
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANJINA
2WA ODE SANARIA
3LA ODE MAHASIDIN
4BASIRUN
5LA ODE MASARAKA
6NURSIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA FIDI M., S.H.ANJINA
2LA FIDI M., S.H.WA ODE SANARIA
3LA FIDI M., S.H.LA ODE MAHASIDIN
4LA FIDI M., S.H.BASIRUN
5LA FIDI M., S.H.LA ODE MASARAKA
6LA FIDI M., S.H.NURSIDA
Tergugat
NoNama
1WA TARAINTA
2LA ODE MARADONA
3ALI BAHARUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan Hukum bahwa PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V, dan PENGGUGAT VI (PARA PENGGUGAT) adalah Ahli Waris dari LA PARI (almarhum) dan WA ODE NDOO (almarhumah).
  3. Menyatakan Hukum bahwa tanah/kebun obyek sengketa/perkara yang terletak di Desa Pajam, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan luas sebagai berikut:
  • Panjang sisi sebelah Utara ± 20 Meter.
  • Lebar sisi sebelah Timur ± 16 Meter.
  • Panjang sisi sebelah Selatan ± 13 Meter.
  • Lebar sisi sebelah Barat ± 20 Meter.

 

Serta berbatas dengan:

  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah/Kebun dahulu milik WA ODE KAMBE sekarang LA ZAHARIA , WA HARIANI, LA RABE dan LA ONO.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah/Kebun dahulu LA BURE sekarang milik WA HALIFA.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah/Kebun milik PARA PENGGUGAT.

Adalah sah milik PARA PENGGUGAT.

  1. Menyatakan Hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III (PARA TERGUGAT) menguasai, menempati serta mendirikan fondasi bangunan/rumah di atas tanah/kebun obyek sengketa/perkara milik PARA PENGGUGAT adalah perbuatan Melanggar Hukum dan merugikan PARA PENGGUGAT.
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan atau mengembalikan kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan bebas dan dalam hal ini jika di pandang perlu dengan bantuan Aparat Penegak Hukum yaitu POLRI.
  3. Menyatakan Hukum bahwa sita jaminan yang telah di letakkan atas obyek sengketa/perkara itu adalah sah dan berharga.
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III (PARA TERGUGAT) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT masing-masing Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi Putusan dalam Perkara ini, terhitung sejak Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (PARA TERGUGAT) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Bapak Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak