Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah kebun seluas 1.500 M2 yang terletak di Lingkungan Woua Kelurahan Wandoka Selatan Kecamatan Wangi-Wangi dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Wa Hadia
- Sebelah Timur : Wa Hadia (sekarang Jl. Runduma)
- Sebelah Selatan : Wa Daeri (sekarang H. La Ane Puru)
- Sebelah Barat : alm. La Ilambi (sekarang La Uko) dan alm. Wa Wole
(sekarang La Samani)
Adalah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I (satu) dan TERGUGAT II (dua) terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum sertifikat hak milik atas nama La Maane dan segala bentuk surat-surat yang terbit di atas tanah kebun milik PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) atas sebidang tanah kebun seluas 1.500 M2 yang terletak di Lingkungan Woua Kelurahan Wandoka Selatan Kecamatan Wangi-Wangi dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Wa Hadia
- Sebelah Timur : Wa Hadia (sekarang Jl. Runduma)
- Sebelah Selatan : Wa Daeri (sekarang H. La Ane Puru)
- Sebelah Barat : alm. La Ilambi (sekarang La Uko) dan alm. Wa Wole
(sekarang La Samani)
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT secara tanggung renteng sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |