Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Wgw 1.DEARY CHRISTIAN ARAPENTA, S.H.
2.TALENTA SITORUS, S.H.
3.SUARSI BASIR, S.H
4.FADHEL MUH. FIKRI SONI SAPUTRA, S.H.
LA ODE HUSUMA Alias LA MULI Bin LA ODE MORU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-533/P.3.15/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEARY CHRISTIAN ARAPENTA, S.H.
2TALENTA SITORUS, S.H.
3SUARSI BASIR, S.H
4FADHEL MUH. FIKRI SONI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA ODE HUSUMA Alias LA MULI Bin LA ODE MORU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

------Bahwa Terdakwa LA ODE HUSUMA Alias LA MULI Bin LA ODE MORU pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Maleko, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi-Wangi yang berwenang memeriksa, mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi LA NUNU LA NUNU Bin LA HASA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada saat Terdakwa selepas bermain futsal hendak pulang bersama temannya ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Limbowo’ou Barat, Desa Maleko, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi dengan menggunakan sepeda motor melintasi Dusun Ehata, Desa Maleko dan melihat saksi LA NUNU, saksi LA UCU, saksi LA WOLE, saksi LA ALIA, dan saksi LA JALI sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis saguer di wale-wale samping rumah saksi LA WOLE hingga kemudian Terdakwa menyuruh temannya untuk berhenti, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan menghampiri saksi LA NUNU, saksi LA UCU, saksi LA WOLE, saksi LA ALIA dan saksi LA JALI di wale-wale tersebut kemudian ikut bergabung untuk mengonsumsi minuman beralkohol jenis saguer, sementara teman Terdakwa langsung pulang.
  • Bahwa Ketika sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis saguer, saksi LA ALIA pergi meninggalkan wale-wale dan berjalan ke rumah saksi LA ALIA, sehingga pada saat itu yang masih lanjut mengonsumsi minuman beralkohol yaitu Terdakwa, saksi LA NUNU, saksi LA UCU, saksi LA WOLE dan saksi LA JALI, setelah itu tidak lama kemudian saksi LA WOLE pun pergi meninggalkan wale-wale berjalan menuju arah rumah saksi LA ALIA maka yang tersisa di wale-wale adalah Terdakwa, saksi LA NUNU, saksi LA UCU dan saksi LA JALI, tidak lama kemudian saksi LA UCU juga pergi meninggalkan wale-wale dan masuk ke rumah mertuanya, yakni saksi LA WOLE sehingga saat itu yang masih berada di wale-wale yakni Terdakwa, saksi LA NUNU dan saksi LA JALI, setelah minuman beralkohol jenis saguer habis sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa bersama saksi LA JALI pergi  meninggalkan wale-wale dengan menggunakan sepeda motor milik saksi LA JALI, beberapa menit kemudian kembali ke wale-wale dengan membawa jerigen ukuran 5 (lima) liter yang berisi minuman beralkohol jenis saguer dan berencana melanjutkan mengonsumsi minuman beralkohol, namun saksi LA NUNU mengatakan, “saya mau pulang” karena saksi LA NUNU harus pergi ke keramba untuk memberi makan ikan, setelah itu saksi LA NUNU turun dari wale-wale lalu mengambil parang yang disimpan oleh saksi LA NUNU di bawah kolong wale-wale untuk digunakan memotong makanan ikan, Terdakwa melihat saksi LA NUNU memegang sebilah parang lalu mengarahkan ke arah Terdakwa, hal itu membuat Terdakwa merasa tersinggung dan tersulut emosi karena Terdakwa sudah dalam pengaruh minuman beralkohol jenis saguer yang sebelumnya dikonsumsi bersama dengan saksi LA NUNU, LA UCU, LA WOLE, LA ALIA dan LA JALI, selanjutnya dalam keadaan emosi Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah batu yang ada disekitar Terdakwa kemudian langsung memukulkan batu yang digenggam tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah Kepala saksi LA NUNU dan mengenai dahi sebelah kanan saksi LA NUNU, setelah saksi LA NUNU berlumuran darah, Terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi LA NUNU. Setelah kejadian itu, warga datang dan melihat saksi LA NUNU terluka dan mengeluarkan darah yang cukup banyak lalu membawa saksi LA NUNU kembali ke wale-wale di samping rumah saksi LA WOLE untuk diobati.
  • Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi LA NUNU, saksi LA NUNU mengalami luka pada bagian dahi sebelah kanan dan merasakan sakit pada bagian kepala yang mengakibatkan aktivitas saksi LA NUNU sebagai cleaning servis di masjid AL- Araf dan memberi makan ikan di keramba menjadi terganggu. Saksi LA NUNU sempat di rawat di rumah sakit umum daerah kurang lebih 3 (tiga) malam karena saksi LA NUNU harus menjalani operasi. Hal tersebut dibuktikan dengan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 96/800 PM.IGD.3/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang diperiksa, dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Mutiara, dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wakatobi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Korban diperiksa dalam keadaan sadar, tampak satu buah luka pada dahi sisi kanan ukuran panjang lima sentimeter lebar tiga sentimeter, bentuk ireguler, tepi tidak rata, dengan dasar luka yaitu tulang. Daerah sekitar luka nampak kotor, edem, dan eritem. Dari hasil pemeriksaan kami berkesimpulan bahwa luka pada dahi sisi kanan, disebabkan oleh trauma tumpul.

---------- Perbuatan Terdakwa LA ODE HUSUMA Alias LA MULI Bin LA ODE MORU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya