| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 12 Agu. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
13/Pdt.G/2025/PN Wgw |
| Tanggal Surat |
Senin, 11 Agu. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | LA ODE ARMAN M.,S.H. | La Ode Harufaai |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ervina | | 2 | Mane | | 3 | Aminudin | | 4 | Wa Jamida | | 5 | La Ode Banawa | | 6 | Supriadin |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | La Ode Ahmad Kidarsan, S.H | Ervina | | 2 | La Ode Ahmad Kidarsan, S.H | La Ode Banawa | | 3 | La Ode Ahmad Kidarsan, S.H | Supriadin | | 4 | AHMAD SUDIRMAN, S.H. | Mane | | 5 | AHMAD SUDIRMAN, S.H. | Aminudin |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Badan Pertanahan Kabupaten Wakatobi |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah/kintal yang terletak di Desa Tampara Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi dengan luas ± 3.400 M2 tiga ribu empat ratus meter persegi;--------------Dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan kintal BALAI DESA (KANTOR DESA TAMPARA)/
WA ABE/LA JAHARI
- Sebelah timur berbatasan dengan LA MOANE/LANI/FANDUNDU
- Sebelah selatan berbatasan dengan JALAN POROS TAMPARA PAJAM
- Sebelah barat berbatasan dengan kintal JALAN RAYA KALIMAS PEROPA LAKUNU/LASAFARU;
Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V Tergugat VI dan Turut Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala jenis surat-surat yang terbit dan di miliki Oleh para Tergugat yang berkaitan langsung dengan tanah milik Penggugat.
- Menyatakan Hukum sertifikat hak milik atas nama Tergugat 1 ( LA ODE NURSAA Alm orng tua tergugat I) dengan nomor SHM 00039 tahun 2013 dengan luas ± 194,6 M2 ( seratus sembilan puluh empat meter persegi ) Kabupaten Wakatobi adalah tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang di serobot oleh Para Tergugat sampai dengan hari ini dengan luas ± 3.400 M2 (tiga ribu empat ratus persegi) adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan hukum Bahwa tindakan Para Tergugat yang ingin menguasai tanah obyek sengeketa milik Penggugat dengan cara memperoleh/memiliki sertifkat, mendirikan bangunan rumah di dalam lokasi obyek sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukum sehingga merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang ingin menguasai tanah obyek sengketa bersama sanak keluarganya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menyatakan hukum segala surat-surat yang berkaitan langsung dengan tanah obyek sengketa yang di miliki penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum tidak mempunyai kekuatan hukum segala surat-surat yang di miliki para tergugat yang berkaitan langsung dengan tanah obyek sengketa;
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan ( konservatior beslag ) yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Wangi Wangi terhadap Obyek tanah sengketa yang luas dan batasnya sebagaimana yang di uraikan pada posita 1 di atas;
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat dalam hal ini Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Wakatobi untuk segera dan seketika membatalkan sertifikat hak milik Tergugat 1 atas nama La Ode Nursaa ( ALM ) dengan nomor SHM 00039 tahun 2013 dengan luas ± 194 M2 ( seratus Sembilan empat meter persegi ) Beralamat di Dusun Teewali Desa Tampara Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana di uraikan pada psoita 5 di atas ;
- Menyatakan hukum segala surat-surat berkaitan langsung dengan obyek sengketa yang di miliki penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang di miliki Para Tergugat berkaitan langsung dengan Tanah obyek sengketa tidak mempunyai kekuatan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatior beslag ) atas sebidang tanah kebun yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Wangi-Wangi terhadap obyek sengketa; yang terletak di dusun teewali desa tampara kecamatan kaledupa selatan;
- Menghukum masing masing Para Tergugat baik itu Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV,Tergugat V,Tergugat VI, untuk membayar ganti kerugian materil secara tanggung rentang sebesar Rp.3000.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan membayar biaya kerugian imateril sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dawgson ) sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Memerintahkan Para Tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Atau; Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |