Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Wgw La Ode Harufaai 1.Ervina
2.Mane
3.Aminudin
4.Wa Jamida
5.La Ode Banawa
6.Supriadin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Wgw
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1La Ode Harufaai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA ODE ARMAN M.,S.H.La Ode Harufaai
Tergugat
NoNama
1Ervina
2Mane
3Aminudin
4Wa Jamida
5La Ode Banawa
6Supriadin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Ahmad Kidarsan, S.HErvina
2La Ode Ahmad Kidarsan, S.HLa Ode Banawa
3La Ode Ahmad Kidarsan, S.HSupriadin
4AHMAD SUDIRMAN, S.H.Mane
5AHMAD SUDIRMAN, S.H.Aminudin
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kabupaten Wakatobi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah/kintal yang terletak di Desa Tampara Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi dengan luas  ± 3.400  M2 tiga ribu empat   ratus meter persegi;--------------Dengan batas batas sebagai berikut :
  3. Sebelah utara berbatasan dengan kintal BALAI DESA (KANTOR DESA TAMPARA)/

WA ABE/LA JAHARI

  • Sebelah timur berbatasan dengan LA MOANE/LANI/FANDUNDU
  • Sebelah selatan berbatasan dengan JALAN POROS TAMPARA PAJAM
  • Sebelah barat berbatasan dengan kintal  JALAN RAYA KALIMAS PEROPA LAKUNU/LASAFARU;

              Adalah sah milik Penggugat

  1. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V Tergugat VI dan Turut Tergugat telah terbukti  melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatatakan tidak  sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala  jenis surat-surat yang terbit dan di miliki Oleh para Tergugat yang berkaitan langsung dengan tanah milik Penggugat.
  3. Menyatakan Hukum  sertifikat hak milik atas nama Tergugat 1 ( LA ODE NURSAA Alm orng tua tergugat I)  dengan nomor SHM 00039 tahun 2013 dengan luas ± 194,6  M2 ( seratus sembilan puluh empat meter persegi ) Kabupaten Wakatobi adalah tidak sah dan batal demi hukum
  4. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang di serobot oleh Para Tergugat sampai dengan hari ini  dengan luas ± 3.400 M2 (tiga ribu empat ratus persegi)  adalah sah milik Penggugat;
  5. Menyatakan hukum  Bahwa tindakan  Para Tergugat yang ingin menguasai tanah obyek sengeketa milik Penggugat dengan cara memperoleh/memiliki  sertifkat, mendirikan bangunan  rumah di dalam lokasi obyek sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukum sehingga merugikan Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang ingin menguasai tanah obyek sengketa bersama sanak keluarganya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  7. Menyatakan hukum segala surat-surat yang berkaitan langsung dengan tanah obyek sengketa yang di miliki penggugat adalah sah menurut hukum;
  8. Menyatakan hukum tidak mempunyai kekuatan hukum segala surat-surat yang di miliki para  tergugat yang berkaitan langsung dengan tanah obyek sengketa;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan ( konservatior beslag ) yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Wangi Wangi terhadap Obyek tanah  sengketa yang luas dan batasnya sebagaimana yang di uraikan pada posita 1 di atas;
  10. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat dalam hal ini Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Wakatobi untuk segera dan seketika membatalkan sertifikat hak milik Tergugat 1 atas nama La Ode Nursaa ( ALM ) dengan nomor SHM 00039 tahun 2013 dengan luas ± 194 M2 ( seratus Sembilan empat  meter persegi ) Beralamat di Dusun Teewali Desa Tampara Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana di uraikan pada psoita 5 di atas ;
  11. Menyatakan hukum segala surat-surat berkaitan langsung dengan obyek sengketa yang di miliki penggugat adalah sah menurut hukum;
  12. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang di miliki Para Tergugat berkaitan langsung dengan Tanah obyek sengketa tidak mempunyai kekuatan Hukum;
  13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatior beslag ) atas sebidang tanah kebun  yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Wangi-Wangi terhadap obyek sengketa; yang terletak di dusun teewali desa tampara kecamatan kaledupa selatan;
  14. Menghukum masing masing Para Tergugat baik itu Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV,Tergugat V,Tergugat VI, untuk membayar ganti kerugian materil secara tanggung rentang sebesar Rp.3000.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan membayar biaya kerugian imateril sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
  15. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dawgson ) sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  16. Memerintahkan Para Tergugat  dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Atau; Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak