| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang semula tertulis dan terbaca RIDWAN, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Tomia, Tanggal 23 Maret 2001 didalam KTP dan Kartu Keluarga Pemohon tersebut menjadi tertulis dan terbaca RIDWAN, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Usuku, Tanggal 19 Maret 2001 sesuai dengan yang tertulis di Akta Kelahiran Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Orang Tua/Ayah/Bapak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca HUBERTUS AGUNG didalam Kartu Keluarga Pemohon tersebut menjadi tertulis dan terbaca SYAMSUDDIN;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Wakatobi untuk mencacat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya merubah/mengganti Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang semula tertulis dan terbaca RIDWAN, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Tomia, Tanggal 23 Maret 2001 didalam KTP dan Kartu Keluarga tersebut menjadi tertulis dan terbaca menjadi RIDWAN, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Usuku, Tanggal 19 Maret 2001;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Wakatobi untuk mencacat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya merubah/mengganti nama Orang Tua/Ayah/Bapak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca HUBERTUS AGUNG didalam Kartu Keluarga tersebut menjadi tertulis dan terbaca menjadi SYAMSUDDIN.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|