Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Wgw 1.WA ODE NDII
2.ABDUL WAHID
3.WA SIHA
4.LA KII ABDUL MUAS
5.LA ANE TARA
1.WA ODE MARI BINTI LAODE HUTU
2.WA ODE MASLINA BINTI LA ODE HUTU
3.WA ODE TIMA BINTI LA ODE HUTU
4.LA MANI'IDI BIN LA ODE RUNGA
5.JAMINUDIN BIN LA DAADI
6.LA UDI AKA BIN LA UNU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Wgw
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WA ODE NDII
2ABDUL WAHID
3WA SIHA
4LA KII ABDUL MUAS
5LA ANE TARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA SAMI, S.H.WA ODE NDII
2LA SAMI, S.H.ABDUL WAHID
3LA SAMI, S.H.WA SIHA
4LA SAMI, S.H.LA KII ABDUL MUAS
5LA SAMI, S.H.LA ANE TARA
Tergugat
NoNama
1WA ODE MARI BINTI LAODE HUTU
2WA ODE MASLINA BINTI LA ODE HUTU
3WA ODE TIMA BINTI LA ODE HUTU
4LA MANI'IDI BIN LA ODE RUNGA
5JAMINUDIN BIN LA DAADI
6LA UDI AKA BIN LA UNU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JUNAIDIN, S.H., M.H.WA ODE MARI BINTI LAODE HUTU
2JUNAIDIN, S.H., M.H.WA ODE MASLINA BINTI LA ODE HUTU
3JUNAIDIN, S.H., M.H.JAMINUDIN BIN LA DAADI
4JUNAIDIN, S.H., M.H.LA UDI AKA BIN LA UNU
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris keturunan yang sah Almarhum La Ode Mane
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum serta berhak menguasai, mengelola, memanfaatkan atas tanah Obyek sengketa 1 dan Obyek sengketa 2 yaitu:

Obyek Sengketa 1, sebidang tanah kebun yang terletak di Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Sulawesi Tenggara atau di sebut Fohou, dengan ukuran 80 x 88 meter, Luas 7. 042 m2, dan batas-batas sebagai berikut:

-Timur berbatasan dengan tanah La Bodo

 

-Selatan berbatasan dengan Wa Dao

 

-Utara berbatasan dengan Jalan Raya

 

-Barat berbatasan dengan Jalan Rabat/Lorong;

 

Obyek Sengketa 2, sebidang tanah kebun terletak di Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Sulawesi Tenggara atau disebut Fohou, dengan ukuran 42,19 x 17,89 meter, Luas 763,88 m2, dan batas-batas sebagai berikut :

 

-Timur berbatasan dengan tanah Jl. Rabat/Lorong

 

-Selatan berbatasan dengan Wa Dao

 

-Utara berbatasan dengan Jl. Raya

 

-Barat berbatasan dengan Jl. Setapak;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat;
  1. Menyatakan perbuatan WA ODE MARI Binti LA ODE HUTU (tergugat I), WA ODE MASLINA Binti LA ODE HUTU (tergugat II), WA ODE TIMA Binti LA ODE HUTU

(tergugat III), LA MANI’IDI Bin LA ODE RUNGA (tergugat IV), JAMINUDIN Bin LA DAADI (tergugat V), dan LA UDI AKA Bin LAUNU (tergugat VI) JAMINUDIN Bin LA DAADI (tergugat V), dan LA UDI AKA Bin LA UNU (tergugat VI) mengklaim dan menguasai tanah obyek sengketa 1 dan 2 milik Penggugat, dengan cara menaruh material batu gunung dan pasir, serta membangun rumah panggung, dan juga melakukan pengrusakan dengan cara menebang sebagian tanaman jangka panjang, yang ada di atas tanah obyek sengketa tersebut, tanpa seizin dan tanpa persetujuan dari pihak Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan segala akibatnya;

  1. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat akibat biaya yang harus dikeluarkan untuk oprasional dalam penanganan kasus ini yaitu sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);
  2. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, untuk membayar kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan tujuh hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan;
  3. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, untuk membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah);
  4. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, yang dipakai dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mengikat dan oleh karena itu batal demi Hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, ataupun orang lain yang tengah menguasai tanah obyek sengketa 1 dan 2 untuk menyerahkan tanah obyek sengketa 1 dan 2 sebagai mana dimaksud posita poin 6 (enam) gugatan dan petitum poin 3 (tiga) dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan kepolisian;
  2. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI,untuk mentaati/patuh dan tunduk pada putusan ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Para Tergugat, I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI,yang rincian, jenis dan jumlahnya akan disampaikan kemudian oleh Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya Hukum verzet, banding, kasasi ataupun upaya Hukum lainnya dari para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI;

Menghukum tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak