Bahwa pada hari Sabru tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di Desa. Balasuna Kee. Kaledupa Kab. Wakatobi, Anggota Polsek Kaledupa Melaksanakan Giat Cipta Kondisi, menemukan secara langsung miras tradisional jenis arak milik BAMBANG IRWAN Alias BAMBANG Bin LA ANEAKU yang hendak diperjuai belikan. Tersangka melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat (1), (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dengan barang bukti:
1 (Satu) buah jergen Wama Putih Kapsaitas 20 Liter yang berisikan 8 (Delapan) Liter miras tradisioanal jenis arak;
Barang bukti tersebut disita oleh Petugas Kepolisian Resor Wakatobi Polsek Kaledupa dari tersangka BAMBANG IRWAN Alias BAM BANG Bin LA ANEAKU di Desa. Balasuna Kee. Kaledupa Kab. Wakatobi (dalam rumah tersangka) guna dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan tersangka BAMBANG IRWAN Alias BAMBANG Bin LA ANEAKU diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat (1), (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. |