Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Wgw WA Jumi B. N 1.La Ode Masaly ( Masaly)
2.Nasihu
3.La Dua
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Wgw
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WA Jumi B. N
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA ODE ARMAN M.,S.H.WA Jumi B. N
Tergugat
NoNama
1La Ode Masaly ( Masaly)
2Nasihu
3La Dua
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Baharudin, SHLa Ode Masaly ( Masaly)
2Baharudin, SHNasihu
3Baharudin, SHLa Dua
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kabupaten Wakatobi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa tanah/kintal yang terletak di Kelurahan Pongo Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi dengan luas kurang lebih 3.415 M?2; (Tiga Ribu empat ratus lima belas meter persegi); Dengan batas batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatasan dengan Kantor Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi - Sebelah timur berbatasan dengan kintal La Ade ( Anak Almarhumah wa ari ) dulu, sekarang PT.TELKOM, Muhrida; - Sebelah selatan berbatasan dengan kintal Jalan lama(dulu) jalan Setapak ; - Sebelah barat berbatasan dengan kintal La Tao(dulu), sekarang LA Ode Runga, Wa Ode Masria/Maria, PT.TELKOM;Adalah sah milik Penggugat;
  3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I Tergugat II Tergugat III dan Turut Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala jenis surat - surat yang terbit dan di miliki oleh Para Tergugat yang berkaitan langsung dengan tanah milik Penggugat (Obyek tanah sengketa).
  5. Menyatakan secara Hukum Sertifikat Hak Milik atas nama MASALY(LA ODE MASALY) Tergugat I (SHM) No.00474 Surat Ukur Nomor : 00014/Pongo/2014 tanggal 04 Oktober 2014 seluas 3.498 M?2; khusus di atas Obyek tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Pongo Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi dengan luas kurang lebih 3.415 M?2; (Tiga Ribu empat ratus lima belas meter persegi), dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan Kantor Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi; Sebelah timur berbatasan dengan kintal La Ade ( Anak Almarhumah wa ari ) dulu, sekarang  PT.TELKOM,Muhrida; Sebelah selatan berbatasan dengan kintal Jalan lama(dulu) sekarang Jalan Setapak; Sebelah barat berbatasan dengan kintal La Tao (dulu) sekarang La Ode Runga, Wa Ode Masria/Maria, PT.TELKOM; tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan hukum bahwa Tindakan Para Tergugat yang ingin menguasai tanah obyek sengeketa milik Penggugat dengan cara memperoleh/memiliki sertifikat, membersihkan, memasukan timbunan di dalam lokasi obyek tanah sengketa secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukum sehingga merugikan Penggugat;
  7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang ingin menguasai tanah obyek sengketa bersama sanak keluarganya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  8. Menyatakan hukum segala surat-surat berkaitan langsung dengan obyek tanah sengketa yang di miliki penggugat adalah sah menurut hukum;
  9. Menyatakan hukum tidak mempunyai kekuatan hukum segala surat-surat yang dimiliki Para Tergugat yang berkaitan langsung dengan Tanah obyek sengketa;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatior beslag ) yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Wangi-Wangi terhadap obyek Tanah sengketa yang luas dan batas batasnya sebagaimana diuraikan pada posita nomor 1 di atas;
  11. Menghukum Tergugat I Tergugat  II Tergugat III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara materil sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar biaya kerugian imateril sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
  12. Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa ( dawgson ) sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan,bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  13. Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  14. Menghukum Para Tergugat dan Turut tergugat untuk membayar biaya perkara menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  15. Atau; Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak