Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Â
- Menyatakan bahwa almarhum LA ODE SULAIMAN dan WAKARIBA adalah Pemilik syah Tanah kebun Pada Lokasi MARANGGO, Kel. Patipelong, Kec. Tomia Timur, Kab. Wakatobi, Luas 500 m2 x250 m2 = 125.000 m2 atau Luas 12,5 Ha (Dua Belas Setengah Hekta Are).
Â
- Menyatakan bahwa Tergugat, ke-2 (MR. LORENZ MAEDER) Pekerjaan Direktur PT. Wakatobi Dive Resort, Pada Tahun 1999 / 2000 atas persetujuan Camat Tomia dan Tanpa Izin Penggugat sebagai anak / ahli waris alm. LA ODE SULAIMAN dan WAKARIBA telah membangun Lapangan Terbang Tomia Pada Lokasi MARANGGO dengan menggunakan Tanah hak milik Penggugat Luas 500 m2 x 250 m2Â = 125.000 m2 atau Luas 12,5 Ha.
Â
- Menyatakan Perbuatan Tergugat, ke-1 dan Tergugat, ke-2, menguasai dan membangun Lapangan Terbang Pada Lokasi MARANGGO, Kel. Patipelong, Kec. Tomia Timur, serta merusak tanaman campuran didalamnya tanpa izun Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat.
Â
- Menghukum Tergugat, ke-1 dan Tergugat, ke-2 membayar kerugian Penggugat secara Tanggung Renteng atas tanaman yang dirusak dan harga Tanah yang digunakan untuk Lapangan Terbang dihitung, 1 (Satu) Ha Rp 2.000.000.000 = 12,5 x Rp 2.000.000.000 = Rp 25. 000.000.000 (Dua Puluh Milyar Rupiah).
Â
ATAU, Tergugat, ke-1 membayar kerugian pada Penggugat sebesar Rp 12.500.000.000 (Dua Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) DAN Tergugat, ke-2 membayar pada Penggugat sebesar 12.500.000.000 (Dua Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat, ke-1 dan Tergugat, ke-2, jika kerugian Penggugat tersebut diatas tidak dibayar, agar menutup Lapangan Terbang tersebut sebagai sarana datangnya pesawat membawa wisatawan Asing di Tomia.
Â
- Menghukum Tergugat, ke-1 dan Tergugat, ke-2 mengembalikan Tanah hak milik Penggugat Pada Lokasi MARANGGO, Luas 500 m2 x 250 m2 = 125.000 m2 ATAU Luas 12.5 Ha.
Â
- Menghukum Tergugat, ke-1 dan Tergugat, ke-2 tentang Penguasaan dan Penggunaan Tanah Lapangan Terbang MARANGGO sejak Tahun 1999 / 2000 hingga sekarang berjalan 23 Tahun bersama tanaman di dalamnya yang dirusak, dibayar secara Tanggung Renteng sebesar Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) ATAU, Tergugat, ke-1 membayar Pada Penggugat sebesar Rp 5.000.000.000 dan Tergugat, ke-2 membayar Pada Penggugat sebesar Rp 5.000.000.000.
Â
- Menghukum Tergugat, ke-1 dan Tergugat, ke-2 melaksanakan Putusan ini lebih dahulu walau Tergugat mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (P.K).
Â
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.
ATAU, Jika Majelis hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
EX AE QUO ET BONO |