Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Wgw MUHAMMAD YUSRIL KEPALA KEPOLISIAN RESOR WAKATOBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Wgw
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD YUSRIL
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR WAKATOBI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penyidikan perkara pidana yang dilakukan termohon kepada pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/166/XII/RES.1.7./2023 Tanggal 21 Desember 2023, dan Laporan Polisi  nomor : LP/B/108/XII/2023/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra tanggal 18 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 56 KUHPidana, berdasarkan surat perintah penyidikan   Nomor : SP. Sidik/166/XII/RES.1.7./2023 Tanggal 21 Desember 2023, dan laporan polisi nomor : LP/B/108/XII/2023/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra tanggal 18 Desember 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum segala tindakan upaya paksa baik penangkapan, penahanan, dan penyitaan, yang dilakukan termohon terhadap pemohon  berdasarkan surat perintah penyidikan   Nomor : SP. Sidik/166/XII/RES.1.7./2023 Tanggal 21 Desember 2023, dan laporan polisi nomor : LP/B/108/XII/2023/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra tanggal 18 Desember 2023;
  5. Memerintahkan kepada termohon untuk segera membebaskan dan/atau mengeluarkan pemohon dari tahanan secara seketika sejak putusan ini dibacakan;
  6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan  penyidikan terhadap pemohon sebagamana surat perintah penyidikan   Nomor : SP. Sidik/166/XII/RES.1.7./2023 Tanggal 21 Desember 2023, dan laporan polisi nomor : LP/B/108/XII/2023/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra tanggal 18 Desember 2023;
  7. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
Pihak Dipublikasikan Ya