Petitum Permohonan |
-
PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam penyidikan perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP /02 /I /2023 /Sultra /Res Wakatobi, Tanggal 07 Januari 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, oleh karenanya penetapan tersangka aqou tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan Pekara Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP /02 /I /2023 /Sultra/ Res Wakatobi, Tanggal 07 Januari 2023 adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan aqou tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan TERMOHON dari tahanan setelah putusan ini dibacakan ;
- Menghukum dan/atau memerintahkan kepada TERMOHON untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik PEMOHON yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA oleh TERMOHON pada tingkat penyidikan;
SUBSIDIAR
Bilamana Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.
|