Dakwaan |
Telah terjadi dugaan Tindak Pidana pencemaran Nama baik yang dilakukan oleh tersangka Pr. WA PEI Binti LA SALIMU terhadap diri korban Llk. LA ADRIAN Alias LA AMI yang terjadi pada hari pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar jam 13.00 Wita, bertempat di Desa Wungka, Kec. Wangi Wangi Selatan Kab. Wakatobi yang dimana awal mula kejadian tindak pidana pencemaran nama baik tersebut yaitu berawal dari korban Llk. LA ADRIAN sementara membersihkan kebun kelapa milik orang tuanya yangb dimana kebun tersebut berada di depaqn rumah tersangka Pr. WA PEI, selanjutnya tidak lama kemudian datang Pr. WA PEI bersama dengan Llk. LA MUSAMU dan saat itu Pr. WA PEI datang dengan kondisi marah-marah dengan mengatai Llk. LA ADRIAN dengan kata bahwa "kamu itu pencuri kelapa dan masih ada utangmu sama saya " yang dimana tangan kanan Pr. WA PEI sambil menunjuk-nunjuk Llk. LA ADRIAN setelah itu Llk. LA ADRIAN menjawab bahwa "apa yang say curu dan saya berhutang apa sama kamu" setelah itu datang Pr. MULIANI langsung melerai dan menyuruh Llk. LA ADRIAN agar pulang kerumahnya kemudian Llk. LA ADRIAN meninggalkan tempat kejadian. |