Bahwa pada Hari Jum'at tanggal 12 Juni 2020, Sekitar pukul 11.30 Wita telah terjadi "Penjualan Miras Tradsional Jenis Arak" dengan uraian singkat kejadian sebagai berikut :
Pada Saat Anggota Patroli sabhara Polres Wakatobi melaksanakan patroli dilingk pasar sentral Kel Mandati III Kec Wangi Wangi Selatan Kab Wakatobi telah menemukan secara langsung / tertangkap tangan menjual miras illegal jenis Arak mitik terlapor di rumah kos milik terlapor yang sementara menjual minuman tradisional jenis arak, sehingga Barang Bukti teresebut diamankan di Polres Wakatobi guna proses hukum lebih lanjut. |