Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap diri PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah pekarangan milik TERGUGAT I, sebagaimana terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik No. 01296 Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Wakatobi, Kecamatan Wangi-Wangi, Kelurahan Wanci atas nama pemegang hak La Ode Ahmad Kidarsan dengan luas 251 M2 (dua ratus lima puluh satu meter persegi).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok utang berikut dengan ketetapan bunga yang disepakati ditambah dengan biaya yang timbul akibat perjanjian), yaitu sejumlah Rp112.300.000, (seratus dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) ditambah dengan potensi keuntungan minimal yang dapat diperoleh PENGGUGAT, yaitu sejumlah Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga total uang yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, yaitu sejumlah Rp114.600.000, (seratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah) dan selambat-lambatnya harus dibayarkan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan ini dibacakan atau diberitahukan kepada para pihak;
- Membebankan kepada para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Negeri Wangi Wangi melalui Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |