Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 22 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2023/PN Wgw |
Tanggal Surat |
Rabu, 21 Jun. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | La Ode Ahmad kidarsan, S.H | Wa Dihamu | 2 | La Ode Ahmad kidarsan, S.H | Wa Dia |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NURDIANI SH | 2 | LA NDILU | 3 | KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN WAKATOBI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hi. Adam Hadiba, S.H., M.H. | NURDIANI SH | 2 | Jabar Asdiamangsyah. S.Sos | KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN WAKATOBI | 3 | Rachmat Abdiansyah, S.H. | KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN WAKATOBI | 4 | Harsini, S.H. | KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN WAKATOBI | 5 | Nurnani Afni Sorumba, S.T. | KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN WAKATOBI | 6 | La Ode Saidman, S.Pd | KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN WAKATOBI |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan tanah objek sengketa aquo seluas 1.276 M2 (seribu dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) yang beralamat di Dusun Wambuliga Desa Sombu Kecamatan Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai dan mengelolah dengan cara mensertifikatkan sebagian tanah Para Penggugat atas tanah objek sengketa tanpa adanya proses jual beli, hibah ataupun peralihan tanah yang lainya, dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan tindakan Tergugat III selaku instansi atau lembaga yang berwenang mengeluarkan prodak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00128, dengan luas 329 M2(tiga ratus dua puluh sembilan meter persegi) atas nama Tergugat I NURDIANI, S.Hdi objek sengketa aquo adalah tindakan yang sangat merugikan Para Penggugat dan merupakan suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan mematuhi putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |