| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
------ Bahwa Terdakwa TENRIN Bin LA BIRU pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar Pukul 21.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, terhadap Korban Muhammad Wan Zulkarnaen Alias La Tugi Bin Aguslia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal pada siang hari sekitar pukul 11.30 WITA ketika Terdakwa bersama teman-temannya mengonsumsi minuman beralkohol yang biasa disebut suka/konau/saguer sebanyak 1,5 (satu setengah) jerigen, dengan kapasitas berisi 5 (lima) liter per jerigen, kemudian sekitar Pukul 21.25 WITA Terdakwa yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C mengemudikan sepeda motor Yamaha Mio Fino 125 warna biru dengan nomor polisi : DT 6258 IF dari arah utara menuju ke arah selatan (RSUD Kabupaten Wakatobi) dengan kecepatan sekitar 50 km/jam, dimana terdakwa berkendara pada malam hari dengan disekitar jalan tidak terdapat lampu penerangan jalan serta kondisi penerangan disekitar tempat kejadian gelap dikarenakan listrik padam sehingga terdakwa seharusnya tetap berhati-hati terhadap keadaan di sekitar terdakwa, selanjutnya saat terdakwa berkendara dari arah Utara ke arah Selatan menuju ke tempat tinggalnya tepatnya di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Terdakwa merasa kendaraan sepeda motor yang dikendarainya mengalami gangguan (tersendat-sendat) sehingga Terdakwa mengalihkan pandangan dengan cara menunduk untuk melihat kearah speedometer untuk mengecek ketersediaan bahan bakar. Selanjutnya ketika Terdakwa mengubah pandangannya kembali ke arah depan pada jarak sekitar 20 (dua puluh) meter terdakwa sempat melihat kendaraan sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah dengan nomor polisi : DT 4392 CL dari arah Selatan ke arah Utara yang dikendarai oleh Saksi La Ode Muhammad Irsan Rahman Alias Ican bin La Ode Abdul yang berboncengan dengan Korban Muhammad Wan Zulkarnaen Alias La Tugi, namun karena kecepatan sepeda motor dikendarai oleh terdakwa cukup tinggi serta jarak yang terlalu dekat dan terdakwa tidak mengurangi kecepatan sepeda motornya hingga akhirnya terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi La Ode Muhammad Irsan Rahman Alias Ican bin La Ode Abdul yang berboncengan dengan Korban Muhammad Wan Zulkarnaen Alias La Tugi dengan posisi titik jatuh Saksi La Ode Muhammad Irsan Rahman Alias Ican bin La Ode Abdul dan Korban Muhammad Wan Zulkarnaen Alias La Tugi maupun sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah dengan nomor polisi : DT 4392 CL yang dikendarai tergeletak di badan jalan sebelah Barat yang merupakan lajur kendaraan posisi Saksi La Ode Muhammad Irsan Rahman Alias Ican bin La Ode Abdul, sedangkan posisi Terdakwa dan posisi sepeda motor Yamaha Mio Fino 125 warna biru dengan nomor polisi : DT 6258 IF yang dikendarai oleh Terdakwa tergeletak dibadan jalan bagian tengah dimana sebagian berada di badan jalan sebelah Barat dan sebagian berada di badan jalan sebelah Timur. Selanjutnya datang masyarakat dan membawa Saksi La Ode Muhammad Irsan Rahman Alias Ican bin La Ode Abdul dan Korban Muhammad Wan Zulkarnaen Alias La Tugi serta Terdakwa ke RSUD Kabupaten Wakatobi untuk mendapatkan perawatan medis.
- Bahwa kondisi jalan pada tempat kejadian yaitu beraspal terdapat tikungan serta permukaan jalan datar, arus lalu lintas sepi dan akibat kelalaian terdakwa tersebut Korban Muhammad Wan Zulkarnaen Alias La Tugi mengalami luka pada bagian kepala, lebam pada mata kiri yang mengakibatkan Korban Muhammad Wan Zulkarnaen meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 048/800 PM.IGD.2/XI/2023 tanggal 27 November 2023 atas nama Muhammad Wan Zulkarnaen yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Al Gifari selaku dokter pemeriksa RSUD Kab. Wakatobi yang menerangkan pada pokoknya Muhammad Wan Zulkarnaen pada tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 03.23 Wita meninggal dunia dengan penyebab kematian Cedera Kecelakaan Lalu Lintas. Maupun sebagaimana dijelaskan berdasarkan visum diantaranya:
- Hasil Visum Et Repertum Nomor : 78/800 PM.IGD.3/XI/2023 tanggal 26 November 2023 atas nama Muhammad Wan Zulkarnaen yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Al Gifari selaku dokter pemeriksa RSUD Kab. Wakatobi menerangkan pada tanggal 26 November Pukul 22.20 WITA bertempat di IGD RSUD Kab. Wakatobi telah dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Wan Zulkarnaen dengan hasil pemeriksaan :
- Korban datang dalam keadaan penurunan kesadaran;
- Luka robek dikepala bagian kiri berbentuk oval dengan ukuran Panjang 4,5 (empat koma lima) sentimeter, lebar 1 (satu) sentimeter, dasar luka tempurung kepala disertai pendarahan, lembam dikelopak mata kiri berbentuk oval beraturan dengan ukuran panjang 3,5 (tiga koma lima) sentimeter, lebar 2 (dua) sentimeter berwarna biru kehitaman.
Dapat disimpulkan bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan yang disebabkan benda tajam dan luka pasien berpotensi mengancam nyawa.
- Selanjutnya berdasarkan hasil Visum Et Repertum Mayat Nomor : 66/800 PM.IGD.3/XI/2023 tanggal 27 November 2023 atas nama Muhammad Wan Zulkarnaen yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Al Gifari selaku dokter pemeriksa RSUD Kab. Wakatobi menerangkan pada tanggal 27 November Pukul 03.23 Wita bertempat di IGD RSUD Kab. Wakatobi telah dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Wan Zulkarnaen dengan hasil pemeriksaan :
- Korban diperiksa dalam keadaan meninggal;
- Mayat laki-laki terbaring diruang observasi IGD RSUD Wakatobi dalam keadaan memakai sweater berwarna hitam dan celana jeans berwarna merah;
- Ditemukan sebuah luka robek di kepala kiri atas berbentuk oval dengan ukuran Panjang empat koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, dasar luka tempurung kepala, jembatan jaringan tidak ada, disertai perdarahan;
- Ditemukan lebam dikelopak mata kiri berbentuk ova beraturan dengan ukurang Panjang tiga koma lima sentimeter, lebar dua sentimeter berwarna biru kehitaman;
- Belum ditemukan lebam mayat;
- Belum ditemukan kaku mayat.
Dengan demikian diperoleh Kesimpulan bahwa luka robek dikepala disebabkan karena benda tajam sedangkan lebam dikelopak mata kiri disebabkan karena perdarahan dari kepala. Penyebab kematian disebabkan karena cedera kepala berat disertai perdarahan didalam otak.
---------- Perbuatan Terdakwa TENRIN Bin LA BIRU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa TENRIN Bin LA BIRU pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar Pukul 21.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jl. Ki Hajar Dewantara Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat”, terhadap Saksi La Ode Muh. Irsan Rahman Alias Ican Bin La Ode Abdul Rahman, yang dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal pada siang hari sekitar pukul 11.30 WITA ketika Terdakwa bersama teman-temannya mengonsumsi minuman beralkohol yang biasa disebut suka/konau/saguer sebanyak 1,5 (satu setengah) jerigen, dengan kapasitas berisi 5 (lima) liter per jerigen, kemudian sekitar Pukul 21.25 WITA Terdakwa yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C mengemudikan sepeda motor Yamaha Mio Fino 125 warna biru dengan nomor polisi : DT 6258 IF dari arah utara menuju ke arah selatan (RSUD Kabupaten Wakatobi) dengan kecepatan sekitar 50 km/jam, dimana terdakwa berkendara pada malam hari dengan disekitar jalan tidak terdapat lampu penerangan jalan serta kondisi penerangan disekitar tempat kejadian gelap dikarenakan listrik padam sehingga terdakwa seharusnya tetap berhati-hati terhadap keadaan di sekitar terdakwa, selanjutnya saat terdakwa berkendara dari arah Utara ke arah Selatan menuju ke tempat tinggalnya tepatnya di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Terdakwa merasa kendaraan sepeda motor yang dikendarainya mengalami gangguan (tersendat-sendat) sehingga Terdakwa mengalihkan pandangan dengan cara menunduk untuk melihat kearah speedometer untuk mengecek ketersediaan bahan bakar. Selanjutnya ketika Terdakwa mengubah pandangannya kembali ke arah depan pada jarak sekitar 20 (dua puluh) meter terdakwa sempat melihat kendaraan sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah dengan nomor polisi : DT 4392 CL dari arah Selatan ke arah Utara yang dikendarai oleh Saksi La Ode Muhammad Irsan Rahman Alias Ican bin La Ode Abdul yang berboncengan dengan Korban Muhammad Wan Zulkarnaen Alias La Tugi, namun karena kecepatan sepeda motor dikendarai oleh terdakwa cukup tinggi serta jarak yang terlalu dekat dan terdakwa tidak mengurangi kecepatan sepeda motornya hingga akhirnya terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi La Ode Muhammad Irsan Rahman Alias Ican bin La Ode Abdul yang berboncengan dengan Korban Muhammad Wan Zulkarnaen Alias La Tugi dengan posisi titik jatuh Saksi La Ode Muhammad Irsan Rahman Alias Ican bin La Ode Abdul dan Korban Muhammad Wan Zulkarnaen Alias La Tugi maupun sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah dengan nomor polisi : DT 4392 CL yang dikendarai tergeletak di badan jalan sebelah Barat yang merupakan lajur kendaraan posisi Saksi La Ode Muhammad Irsan Rahman Alias Ican bin La Ode Abdul, sedangkan posisi Terdakwa dan posisi sepeda motor Yamaha Mio Fino 125 warna biru dengan nomor polisi : DT 6258 IF yang dikendarai oleh Terdakwa tergeletak dibadan jalan bagian tengah dimana sebagian berada di badan jalan sebelah Barat dan sebagian berada di badan jalan sebelah Timur. Selanjutnya datang masyarakat dan membawa Saksi La Ode Muhammad Irsan Rahman Alias Ican bin La Ode Abdul dan Korban Muhammad Wan Zulkarnaen Alias La Tugi serta Terdakwa ke RSUD Kabupaten Wakatobi untuk mendapatkan perawatan medis.
- Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi La Ode Muhammad Irsan Rahman Alias Ican bin La Ode Abdul mengalami luka berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 67/800 PM.IGD.3/XI/2023 tanggal 27 November 2023 atas nama La Ode Muh. Irsan Rahman yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Al Gifari selaku dokter pemeriksa RSUD Kab. Wakatobi menerangkan pada tanggal 26 November Pukul 22.25 Wita bertempat di IGD RSUD Kab. Wakatobi telah dilakukan pemeriksaan terhadap La Ode Muh. Irsan Rahman dengan hasil pemeriksaan :
- Luka robek dikepala bagian belakang berbentuk dengan oval dengan ukuran Panjang 6 (enam) sentimeter, lebar 3 (tiga) sentimeter, dasar luka tempurung kepala disertai perdarahan dan bengkak area sekitar luka;
- Luka robek didagu berbentuk garis lurus dengan ukuran Panjang 5 (lima) sentimeter, dasar luka jaringan ikat yang berwarna kemerahan;
- Bengkak dipaha kanan berbentuk lingkaran beraturan dengan ukuran diameter 5 (lima) sentimeter, warna sama dengan kulit sekitar.
Dengan demikian diperoleh Kesimpulan ditemukan tanda-tanda kekerasan yang disebabkan benda tajam dan luka pasien berpotensi mengancam nyawa;
---------- Perbuatan Terdakwa TENRIN Bin LA BIRU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------------------------------------------------------------------
|