Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Wgw 2.ENDRA REZKYANUR, S.H.
3.Irwanto, S.H.
ANDANI BUTON Alias HAMDAN Bin HUSNA BUTON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2175/P.3.15/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENDRA REZKYANUR, S.H.
2Irwanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDANI BUTON Alias HAMDAN Bin HUSNA BUTON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

.

  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa ANDANI BUTON Alias HAMDAN Bin HUSNA BUTON pada hari

Kamis tanggal 21 agustus 2025, sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI yang beralamatkan di Desa Waitii, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira 20.00 WITA ketika Terdakwa pergi ke acara joget di Desa Waitii sampai dengan selesai, sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa kemudian pulang menuju tempat tinggalnya seusai menonton pesta joget di Desa Waitii, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025, sekira pukul 02.00 WITA disaat Terdakwa dalam perjalanan pulang ke tempat tinggalnya melewati jalan di depan rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI yang berjarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari lokasi acara joget, dikarenakan sudah tengah malam dan situasinya sunyi sehingga timbul niat dari Terdakwa yang sebelumnya sudah pernah mencuri, untuk memasuki rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI, Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke samping sebelah kanan bagian belakang rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI dengan langkah perlahan sambil meperhatikan sekelilingnya untuk memastikan tidak ada orang lain yang melihat aksinya, setelah itu Terdakwa melihat pintu samping sebelah kanan bagian belakang rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI dan selanjuntya mendekati pintu tersebut secara perlahan, selanjutnya Terdakwa memegang gagang pintu dengan kedua tangannya sambil mendorong kuat dengan dibantu berat badannya sehingga membuat pintu terbuka, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI, kemudian dengan langkah perlahan Terdakwa sambil memperhatikan keadaan sekitar dalam rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI dan ternyata rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI pada saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal oleh saksi ke Kendari sejak tanggal 8 Agustus 2025 hingga tanggal 21 Agustus 2025, kemudian Terdakwa langsung memasuki salah satu kamar dalam rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI dan melihat celengan sebanyak 4 (empat) buah dan langsung mengambilnya setelah itu Terdakwa masuk ke kamar berikutnya dan membuka lemari pakaian, ternyata dalam lemari pakaian tersebut terdapat laci kecil dan Terdakwa langsung membukanya, dan didalamnya terdapat kotak perhiasan warna biru yang berisi perhiasan emas, oleh Terdakwa langsung mengambil dan masukannya kedalam saku switer yang Terdakwa kenakan, setelah itu Terdakwa keluar dari rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI melalui jendela kamar dengan cara membuka kunci grendel jendela kamar rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI, setelah berhasil keluar dari rumah saksi Terdakwa kemudian mengambil sebilah parang yang berada di atas bale-bale bambu di belakang rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI lalu berjalan menuju ke belakang rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI dengan melewati jalan kecil yang jaraknya sekitar 20 (dua puluh) meter dari belakang rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI yang terdapat semak-semak dan Terdakwa berhenti di tempat tersebut, setelah itu membuka 3 (tiga) buah celengan yang Terdakwa ambil dari rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI dengan menggunakan sebilah parang, setelah itu Terdakwa kemudian mengambil isi ke-3 (tiga) buah celengan tersebut dan meninggalkan sebilah parang dan 3 (tiga) buah celengan yang telah diambil isinya oleh Terdakwa di semak-semak dekat rumah saksi tersebut, setelah itu Terdakwa pulang ke tempat tinggalnya dengan membawa kotak perhiasan warna biru yang didalamnya terdapat perhiasan emas dan 1 (satu) buah celengan yang belum dibuka. Selanjutnya setelah Terdakwa sampai di tempat tinggalnya, Terdakwa kemudian kembali membuka 1 (satu) buah celengan yang tersisa serta membuka kotak perhiasan warna biru yang diambil dari rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI, kemudian menghitung isi dari celengan tersebut yakni berupa uang dengan nilai Rp.585.000 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Dan oleh Terdakwa uang tersebut telah digunakan untuk membeli makanan dan rokok serta kebutuhan lainnya sedangkan perhiasan emas Terdakwa simpan dalam tas ransel miliknya serta membuang 1 (satu) buah celengan dan kotak perhiasan warna biru ke laut yang sudah diambil isinya. Kemudian pada saat akan menjual perhiasan emas tersebut kepada saksi FERDIANSYAH IRAWAN Bin IRAWAN, namun karena dicurigai oleh saksi sehingga Terdakwa batal menjual perhiasan emas tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 06.00 WITA pada saat saksi SUFIANI Binti LA MADA AMI bersama anaknya Sdri. Dayang pergi ke rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI dengan maksud untuk membersihkan rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI karena pada hari itu saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI akan pulang dari Kendari, Kemudian setibanya saksi SUFIANI Binti LA MADA AMI bersama anaknya Sdri. Dayang di rumah saksi  SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI, saksi SUFIANI Binti LA MADA AMI dan Sdri. Dayang melihat jendela kamar rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI dalam posisi telah terbuka grendelnya. Selanjutnya sekira pukul 11.30 WITA Saksi SUFIANI Binti LA MADA AMI pergi menjemput saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI di pelabuhan Kapal Feri Desa Kollosoha dan saat itu Saksi menyampaikan kepada saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI bahwa jendela rumahnya telah terbuka, kemudian setelah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI tiba di rumahnya, saksi langsung mengecek keadaan rumahnya dan mendapati rumahnya dalam kondisi sudah berantakan dan lemari yang berada di dalam kamar saksi sudah terbuka dan isinya berhamburan termasuk kotak penyimpanan emas di dalam lemari serta 4 (empat) buah celengan telah hilang serta jendela kamar saksi sudah dalam posisi terbuka grendelnya. Selanjutnya pada hari yang sama saat itu saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI bertemu dengan saksi ARUM JATI NINGSIH Alias ASNI Binti MEI AGUS (istri saksi FERDIANSYAH IRAWAN Bin IRAWAN) dengan mengatakan "KALAU ADA YANG MAU JUAL EMAS SAMA KAMU, TOLONG HUBUNGI SAYA". Selajutnya pada hari rabu tanggal 10 september 2025 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa mendatangi rumah saksi FERDIANSYAH IRAWAN Bin IRAWAN dengan maksud untuk menjual emas yang diambil dari rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan kepada saksi FERDIANSYAH IRAWAN Bin IRAWAN berupa perhiasan emas dalam bentuk cincin dan kalung serta meminta untuk ditimbang terlebih dahulu, pada saat saksi FERDIANSYAH IRAWAN Bin IRAWAN menimbang perhiasan berupa emas tersebut, saksi sempat memfoto dengan menggunakan kamera handphone miliknya kemudian foto tersebut saksi kirimkan kepada Saksi ARUM JATI NINGSIH Alias ASNI Binti MEI AGUS, selanjutnya sekira pukul 20.13 WITA, saksi ARUM JATI NINGSIH Alias ASNI Binti MEI AGUS mengirimkan foto kepada saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI melalui aplikasi massenger berupa foto perhiasan kalung dan cincin, kemudian saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI langsung mengenalinya yaitu perhiasan emas tersebut adalah milik saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI, Setelah itu saksi FERDIANSYAH IRAWAN Bin IRAWAN mempertanyakan kepada Terdakwa tentang kepemilikan emas yang Terdakwa bawa tersebut dan saat itu Terdakwa menjawab bahwa emas tersebut adalah milik temannya, namun belum sempat terjadi jual beli, kemudian saksi ARUM JATI NINGSI Alias ASNI Binti MEI AGUS mendatangi saksi dan menyampaikan ”EMAS YANG MAU DIJUAL ITU ADALAH MILIK SUMIATI  KORBAN PENCURIAN DI WAITII” setelah saksi FERDIANSYAH IRAWAN Bin IRAWAN keluar dari rumah untuk menemui Terdakwa ternyata Terdakwa telah pergi dengan membawa perhiasan berupa emas tersebut, sehingga saksi FERDIANSYAH IRAWAN Bin IRAWAN bersama Saksi ARUM JATI NINGSIH Alias ASNI Binti MEI AGUS mencari Terdakwa di pantai LA KOTA yang tidak jauh dari rumah saksi dan menemukannya di tempat tersebut sedang duduk-duduk bersama anak saksi AZWAN AINUN ABADI Alias LA AWU dan anak saksi ERIK ARDIANSYAH PUTRA Alias ERIK serta anak saksi FARZAN PRASETYA Alias FARJAN, sehingga saksi langsung bertanya kepada Terdakwa ”DIMANA EMAS YANG MAU KAMU JUAL TADI” dan Terdakwa menjawab ”ADA SAMA TEMANKU” dan ketika itu Terdakwa langsung melarikan diri;
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI dari ruamahnya dengan rincian sebagai berikut :
    • 1 (satu) buah gelang emas bentuk bundar dengan berat 5,18 gram;
    • 1 (satu) buah gelang emas bentuk rantai dengan berat 2,23 gram;
    • 1 (satu) buah gelang emas bentuk rantai dengan berat 2,45 gram;
    • 1 (satu) buah gelang emas bentuk rantai dengan mainan bundar dengan berat 3,60 gram;
    • 1 (satu) utas rantai emas dengan berat 10,18 gram;
    • 1 (satu) pasang anting-anting emas dengan berat 0,56 gram;
    • 1 (satu) buah cincin emas terdapat mainan bulat diatasnya dengan berat 6,72 gram;
    • 1 (satu) buah cincin emas terdapat permata diatasnya dengan berat 2,16 gram;
    • 1 (satu) buah cincin emas dengan bentuk gati diatasnya dengan berat 1,02 gram;
    • 1 (satu) buah cincin emas anak dengan berat 1,12 gram;
    • 1 (satu) buah cincin emas imitasi dengan bentuk daun diatasnya dengan berat 2,86 gram;
    • 1 (satu) buah cincin emas imitasi dengan bentuk daun diatasnya dengan berat 2,34 gram;
    • 6 (enam) lembar mata uang rupiah pecahan 5000 (lima ribu rupiah);
    • 5 (lima) lembar mata uang rupiah pecahan 2000 (dua ribu rupiah);
    • 4 (empat) lembar mata uang rupiah pecahan 1000 (seribu rubiah);
    • 1 (satu) keping uang koin rupiah pecahan 500 (lima ratus rupiah);
    • 1 (satu) buah celengan warna merah dengan gambar kartun donal bebek;
    • 1 (satu) buah celengan warna biru muda;
    • 1 (satu) buah celengan warna biru muda dengan gambar kartun anak perempuan;
    • 1 (satu) bilah Parang dapur yang terbuat dari besi dengan panjang mata parang 32 cm, lebar mata parang 7 cm, gagang terbuat dari kayu dengan panjang 15 cm, lebar gagang 5 cm.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI mengalami kerugian materiil senilai Rp64.785.000,- (enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa ANDANI BUTON Alias HAMDAN Bin HUSNA BUTON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 KUHPidana.--------

 

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa ANDANI BUTON Alias HAMDAN Bin HUSNA BUTON pada hari

Kamis tanggal 21 agustus 2025, sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI yang beralamatkan di Desa Waitii, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maskud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira 20.00 WITA ketika Terdakwa pergi ke acara joget di Desa Waitii sampai dengan selesai, sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa kemudian pulang menuju tempat tinggalnya seusai menonton pesta joget di Desa Waitii, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025, sekira pukul 02.00 WITA disaat Terdakwa dalam perjalanan pulang ke tempat tinggalnya melewati jalan di depan rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI yang berjarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari lokasi acara joget, dikarenakan sudah tengah malam dan situasinya sunyi sehingga timbul niat dari Terdakwa yang sebelumnya sudah pernah mencuri, untuk memasuki rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI, Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke samping sebelah kanan bagian belakang rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI dengan langkah perlahan sambil meperhatikan sekelilingnya untuk memastikan tidak ada orang lain yang melihat aksinya, setelah itu Terdakwa melihat pintu samping sebelah kanan bagian belakang rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI dan selanjuntya mendekati pintu tersebut secara perlahan, selanjutnya Terdakwa memegang gagang pintu dengan kedua tangannya sambil mendorong kuat dengan dibantu berat badannya sehingga membuat pintu terbuka, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI, kemudian dengan langkah perlahan Terdakwa sambil memperhatikan keadaan sekitar dalam rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI dan ternyata rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI pada saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal oleh saksi ke Kendari sejak tanggal 8 Agustus 2025 hingga tanggal 21 Agustus 2025, kemudian Terdakwa langsung memasuki salah satu kamar dalam rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI dan melihat celengan sebanyak 4 (empat) buah dan langsung mengambilnya setelah itu Terdakwa masuk ke kamar berikutnya dan membuka lemari pakaian, ternyata dalam lemari pakaian tersebut terdapat laci kecil dan Terdakwa langsung membukanya, dan didalamnya terdapat kotak perhiasan warna biru yang berisi perhiasan emas, oleh Terdakwa langsung mengambil dan masukannya kedalam saku switer yang Terdakwa kenakan, setelah itu Terdakwa keluar dari rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI melalui jendela kamar dengan cara membuka kunci grendel jendela kamar rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI, setelah berhasil keluar dari rumah saksi Terdakwa kemudian mengambil sebilah parang yang berada di atas bale-bale bambu di belakang rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI lalu berjalan menuju ke belakang rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI dengan melewati jalan kecil yang jaraknya sekitar 20 (dua puluh) meter dari belakang rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI yang terdapat semak-semak dan Terdakwa berhenti di tempat tersebut, setelah itu membuka 3 (tiga) buah celengan yang Terdakwa ambil dari rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI dengan menggunakan sebilah parang, setelah itu Terdakwa kemudian mengambil isi ke-3 (tiga) buah celengan tersebut dan meninggalkan sebilah parang dan 3 (tiga) buah celengan yang telah diambil isinya oleh Terdakwa di semak-semak dekat rumah saksi tersebut, setelah itu Terdakwa pulang ke tempat tinggalnya dengan membawa kotak perhiasan warna biru yang didalamnya terdapat perhiasan emas dan 1 (satu) buah celengan yang belum dibuka. Selanjutnya setelah Terdakwa sampai di tempat tinggalnya, Terdakwa kemudian kembali membuka 1 (satu) buah celengan yang tersisa serta membuka kotak perhiasan warna biru yang diambil dari rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI, kemudian menghitung isi dari celengan tersebut yakni berupa uang dengan nilai Rp.585.000 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Dan oleh Terdakwa uang tersebut telah digunakan untuk membeli makanan dan rokok serta kebutuhan lainnya sedangkan perhiasan emas Terdakwa simpan dalam tas ransel miliknya serta membuang 1 (satu) buah celengan dan kotak perhiasan warna biru ke laut yang sudah diambil isinya. Kemudian pada saat akan menjual perhiasan emas tersebut kepada saksi FERDIANSYAH IRAWAN Bin IRAWAN, namun karena dicurigai oleh saksi sehingga Terdakwa batal menjual perhiasan emas tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 06.00 WITA pada saat saksi SUFIANI Binti LA MADA AMI bersama anaknya Sdri. Dayang pergi ke rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI dengan maksud untuk membersihkan rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI karena pada hari itu saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI akan pulang dari Kendari, Kemudian setibanya saksi SUFIANI Binti LA MADA AMI bersama anaknya Sdri. Dayang di rumah saksi  SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI, saksi SUFIANI Binti LA MADA AMI dan Sdri. Dayang melihat jendela kamar rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI dalam posisi telah terbuka grendelnya. Selanjutnya sekira pukul 11.30 WITA Saksi SUFIANI Binti LA MADA AMI pergi menjemput saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI di pelabuhan Kapal Feri Desa Kollosoha dan saat itu Saksi menyampaikan kepada saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI bahwa jendela rumahnya telah terbuka, kemudian setelah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI tiba di rumahnya, saksi langsung mengecek keadaan rumahnya dan mendapati rumahnya dalam kondisi sudah berantakan dan lemari yang berada di dalam kamar saksi sudah terbuka dan isinya berhamburan termasuk kotak penyimpanan emas di dalam lemari serta 4 (empat) buah celengan telah hilang serta jendela kamar saksi sudah dalam posisi terbuka grendelnya. Selanjutnya pada hari yang sama saat itu saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI bertemu dengan saksi ARUM JATI NINGSIH Alias ASNI Binti MEI AGUS (istri saksi FERDIANSYAH IRAWAN Bin IRAWAN) dengan mengatakan "KALAU ADA YANG MAU JUAL EMAS SAMA KAMU, TOLONG HUBUNGI SAYA". Selajutnya pada hari rabu tanggal 10 september 2025 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa mendatangi rumah saksi FERDIANSYAH IRAWAN Bin IRAWAN dengan maksud untuk menjual emas yang diambil dari rumah saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan kepada saksi FERDIANSYAH IRAWAN Bin IRAWAN berupa perhiasan emas dalam bentuk cincin dan kalung serta meminta untuk ditimbang terlebih dahulu, pada saat saksi FERDIANSYAH IRAWAN Bin IRAWAN menimbang perhiasan berupa emas tersebut, saksi sempat memfoto dengan menggunakan kamera handphone miliknya kemudian foto tersebut saksi kirimkan kepada Saksi ARUM JATI NINGSIH Alias ASNI Binti MEI AGUS, selanjutnya sekira pukul 20.13 WITA, saksi ARUM JATI NINGSIH Alias ASNI Binti MEI AGUS mengirimkan foto kepada saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI melalui aplikasi massenger berupa foto perhiasan kalung dan cincin, kemudian saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI langsung mengenalinya yaitu perhiasan emas tersebut adalah milik saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI, Setelah itu saksi FERDIANSYAH IRAWAN Bin IRAWAN mempertanyakan kepada Terdakwa tentang kepemilikan emas yang Terdakwa bawa tersebut dan saat itu Terdakwa menjawab bahwa emas tersebut adalah milik temannya, namun belum sempat terjadi jual beli, kemudian saksi ARUM JATI NINGSI Alias ASNI Binti MEI AGUS mendatangi saksi dan menyampaikan ”EMAS YANG MAU DIJUAL ITU ADALAH MILIK SUMIATI  KORBAN PENCURIAN DI WAITII” setelah saksi FERDIANSYAH IRAWAN Bin IRAWAN keluar dari rumah untuk menemui Terdakwa ternyata Terdakwa telah pergi dengan membawa perhiasan berupa emas tersebut, sehingga saksi FERDIANSYAH IRAWAN Bin IRAWAN bersama Saksi ARUM JATI NINGSIH Alias ASNI Binti MEI AGUS mencari Terdakwa di pantai LA KOTA yang tidak jauh dari rumah saksi dan menemukannya di tempat tersebut sedang duduk-duduk bersama anak saksi AZWAN AINUN ABADI Alias LA AWU dan anak saksi ERIK ARDIANSYAH PUTRA Alias ERIK serta anak saksi FARZAN PRASETYA Alias FARJAN, sehingga saksi langsung bertanya kepada Terdakwa ”DIMANA EMAS YANG MAU KAMU JUAL TADI” dan Terdakwa menjawab ”ADA SAMA TEMANKU” dan ketika itu Terdakwa langsung melarikan diri;
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI dari ruamahnya dengan rincian sebagai berikut :
    • 1 (satu) buah gelang emas bentuk bundar dengan berat 5,18 gram;
    • 1 (satu) buah gelang emas bentuk rantai dengan berat 2,23 gram;
    • 1 (satu) buah gelang emas bentuk rantai dengan berat 2,45 gram;
    • 1 (satu) buah gelang emas bentuk rantai dengan mainan bundar dengan berat 3,60 gram;
    • 1 (satu) utas rantai emas dengan berat 10,18 gram;
    • 1 (satu) pasang anting-anting emas dengan berat 0,56 gram;
    • 1 (satu) buah cincin emas terdapat mainan bulat diatasnya dengan berat 6,72 gram;
    • 1 (satu) buah cincin emas terdapat permata diatasnya dengan berat 2,16 gram;
    • 1 (satu) buah cincin emas dengan bentuk gati diatasnya dengan berat 1,02 gram;
    • 1 (satu) buah cincin emas anak dengan berat 1,12 gram;
    • 1 (satu) buah cincin emas imitasi dengan bentuk daun diatasnya dengan berat 2,86 gram;
    • 1 (satu) buah cincin emas imitasi dengan bentuk daun diatasnya dengan berat 2,34 gram;
    • 6 (enam) lembar mata uang rupiah pecahan 5000 (lima ribu rupiah);
    • 5 (lima) lembar mata uang rupiah pecahan 2000 (dua ribu rupiah);
    • 4 (empat) lembar mata uang rupiah pecahan 1000 (seribu rubiah);
    • 1 (satu) keping uang koin rupiah pecahan 500 (lima ratus rupiah);
    • 1 (satu) buah celengan warna merah dengan gambar kartun donal bebek;
    • 1 (satu) buah celengan warna biru muda;
    • 1 (satu) buah celengan warna biru muda dengan gambar kartun anak perempuan;
    • 1 (satu) bilah Parang dapur yang terbuat dari besi dengan panjang mata parang 32 cm, lebar mata parang 7 cm, gagang terbuat dari kayu dengan panjang 15 cm, lebar gagang 5 cm.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUMIATI.S.Sos Binti LA MADA AMI mengalami kerugian materiil senilai Rp64.785.000,- (enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa ANDANI BUTON Alias HAMDAN Bin HUSNA BUTON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya