Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Wgw 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.SYAHRIANTO SUBUKI, S.H.
3.MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
MUHAMAD ARIL RAMADHAN Alias ARIL Bin JUNAIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-265/P.3.15/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2SYAHRIANTO SUBUKI, S.H.
3MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ARIL RAMADHAN Alias ARIL Bin JUNAIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD ARIL RAMADHAN Alias ARIL Bin JUNAIDIN pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 21.50 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Komala Kec. Wangi-Wangi Selatan Kab. Wakatobi atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa Hak, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) senjata tajam jenis Badik tanpa ijin yang berwenang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

 

------- Bahwa berawal Terdakwa yang berada di acara joget di Desa Komala Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi dengan membawa sentaja tajam jenis badik, kemudian Anggota Polres Wakatobi yaitu saksi LA ODE ABDUL RAMADHAN bersama saksi LA IRFAN dan Saksi RISKY ALQAMAR yang sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polres Wakatobi melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung acara joget  ditempat tersebut, dan Saksi LA IRFAN melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan Terdakwa dengan menyuruh Terdakwa mengangkat bajunya kemudian menemukan Terdakwa membawa dan menguasai sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Saksi LA IRFAN dan Saksi RISKY ALQAMAR membawa Terdakwa menuju mobil patroli dan melaporkan kejadian tersebut kepada saksi  LA ODE ABDUL RAMADHAN, lalu Saksi LA ODE RAMADHAN membawa Terdakwa menggunakan mobil patroli menuju SPKT Polres Wakatobi untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, serta senjata tajam jenis badik tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sah Terdakwa.----------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948 No. 17d) dan Undang-Undang RI dahulu NR 8 Tahun 1948.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya