Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Wgw 1.Irwanto, S.H.
2.SUARSI BASIR, S.H
3.FADHEL MUH. FIKRI SONI SAPUTRA, S.H.
FATIMAH Alias PATI Binti LA KAMALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-733/P.3.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Irwanto, S.H.
2SUARSI BASIR, S.H
3FADHEL MUH. FIKRI SONI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATIMAH Alias PATI Binti LA KAMALUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

------Bahwa Terdakwa FATIMAH Alias PATI Binti LA KAMALUDIN pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar Pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lingkungan Jabal Rahman, Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang memeriksa, mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi Widia Ningsi  Alias Ningsih Binti La Judin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika Saksi Widia Ningsi sedang berada di rumah Saksi Murni Alias Muru Binti La Wia  yang beralamat di Lingkungan Jabal Rahman, Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi sekitar Pukul 20.30 Wita hendak pulang dan sedang berada di atas motor untuk memundurkan motornya tiba-tiba melihat seseorang lewat dibelakangnya yang kemudian Saksi Widia Ningsi  menoleh kebelakang dan memperhatikan siapa orang tersebut dan orang tersebut ternyata adalah Terdakwa, karena pada saat itu Terdakwa  merasa diperhatikan oleh Saksi Widia Ningsi Alias Ningsih Binti La Judin, Terdakwa kemudian langsung melontarkan kalimat “Kenapa lihat-lihat anjing, saya ambil suamimu?” kepada Saksi Widia Ningsi  setelah itu terjadilah cekcok antara Terdakwa dengan Saksi Widia Ningsi  lalu Terdakwa mengambil dan melempar batu ke arah Saksi Widia Ningsi  namun tidak mengenai Saksi Widia Ningsi  karena Saksi Widia Ningsi  lari menjauh dari Terdakwa, setelah itu Saksi Widia Ningsi  kembali berjalan kearah motornya namun Terdakwa  menghampiri Saksi Widia Ningsi  dan langsung menarik rambut Saksi Widia Ningsi  menggunakan kedua tangannya kemudian Saksi Widia Ningsi  juga memegang bagian kerah baju Terdakwa  dan berusaha melepaskan tangan Terdakwa  dari rambutnya kemudian Terdakwa  langsung melepaskan tangan kirinya dari rambut Saksi Widia Ningsi  lalu mengambil kembali batu yang telah dilemparnya tadi ke arah Saksi Widia Ningsi  yang letak batu tersebut tepat berada di belakang Terdakwa kemudian Terdakwa  memukul mulut Saksi Widia Ningsi  menggunakan batu tersebut  dengan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan bibir atas bagian luar dan bagian dalam serta gusi bagian atas Saksi Widia Ningsi  mengalami luka dan satu gigi bagian depan Saksi Widia juga goyang, setelah Terdakwa  memukul Saksi Widia menggunakan batu Terdakwa  kemudian hendak pergi meninggalkan Saksi Widia Ningsi  akan tetapi Saksi Widia Ningsi  menahan Terdakwa  dengan cara menarik baju Terdakwa  lalu Terdakwa  berusaha melepaskan tangan Saksi Widia Ningsi  dari baju Terdakwa  sehingga kuku Terdakwa  mengenai lengan Saksi Widia Ningsi  dan mengakibatkan luka cakar pada lengan kanan Saksi Widia Ningsi Alias Ningsih Binti La Judin, dikarenakan Saksi Widia Ningsi  tidak melepaskan baju Terdakwa , Terdakwa  kembali menarik rambut Saksi Widia Ningsi  menggunakan kedua tangannya lalu Saksi Widia Ningsi  melepaskan tangannya dari baju Terdakwa  namun Terdakwa  tetap menarik rambut Saksi Widia Ningsi setelah itu datanglah Saksi Arlin Saputra Alias Arlin Bin La Nuhudi dan Saksi Murni Alias Muru Binti La Wia  untuk melerai Terdakwa  dan Saksi Widia Ningsi dan juga datanglah suami Terdakwa  untuk membawa pulang Terdakwa  ke rumahnya.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor:94/800 PM.IGD.3/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025 atas nama Widia Ningsi yang ditandatangani oleh dr. Sidratul Akbar dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wakatobi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Korban diperiksa dalam keadaan sadar.
  • Terdapat satu buah luka robek pada bibir bagian atas, berbentuk tidak beraturan dengan ukuran nol koma tujuh sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.
  • Terdapat satu buah luka robek pada gusi bagian atas, berbentuk tidak beraturan dengan ukuran nol koma enam sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.
  • Terdapat satu buah bengkak pada bibir bagian atas, berbentuk tidak beraturan dengan ukuran nol koma sembilan sentimeter dan lebar nol koma enam sentimeter.
  • Terdapat dua buah luka lecet pada lengan bawah tangan kanan berwarna kemerahan, luka lecet pertama berbentuk tidak beraturan dengan ukuran enam koma empat sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter, dan luka lecet kedua berbentuk tidak beraturan dengan panjang tiga koma lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter.

Kesimpulan:

Bahwa luka robek pada bibir bagian atas dan gusi bagian atas, bengkak pada bibir bagian atas dan luka lecet lengan bawah tangan kanan disebabkan oleh trauma tumpul.

 

---------- Perbuatan Terdakwa FATIMAH Alias PATI Binti LA KAMALUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya